GRESIK, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jawa Timur, Kamis (23/3), memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan dan operasi. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 30 handy talky, tiga karton bantal, gantungan baju, dan sprei dalam kondisi rusak, serta 1.148.690 batang rokok senilai Rp 1,149 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik Indra Gautama Sukiman menyatakan, akibat rokok ilegal, negara dirugikan Rp 396,298 juta. Rokok ilegal tersebut hasil penindakan pada 2015-2016 sebanyak 611.240 batang senilai Rp 611,24 juta yang merugikan negara Rp 210,879 juta.
Rokok lain merupakan hasil operasi pasar di Gresik dan Lamongan sebanyak 537.450 batang senilai Rp 537,45 juta yang merugikan negara sebesar Rp 185,2 juta. "Semua rokok ilegal hasil penindakan itu ditetapkan menjadi barang milik negara dan peruntukannya harus dimusnahkan," kata Indra.
Indra menyebutkan, selain ada barang milik negara yang harus dimusnahkan karena kondisinya tidak layak atau rusak, ada pula yang dihibahkan ke masyarakat. Barang hasil penindakan yang dihibahkan di antaranya 932 kapak asal China, 84 karpet, dan tiga unit mesin pengering untuk jasa laundry.
Proses hibah diserahkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Gresik, selanjutnya didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan. Karpet di antaranya diberikan ke Panti Asuhan Setia Budi dan Panti Asuhan Al Mukaromah Gresik.
Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mendukung upaya Kantor Bea dan Cukai Gresik untuk menindak tegas distribusi barang illegal. “Pintu masuk barang ke Gresik banyak karena ada pelabuhan umum, pelabuhan rakyat, dan pelabuhan khusus. Hal ini rawan disalahgunakan oknum yang ingin mengambil jalan pintas,” kata Qosim.
Ia juga mendukung bahwa barang hasil penindakan yang masih layak digunakan dihibahkan kepada masyarakat. Seperti karpet bisa dimanfaatkan untuk masjid, panti sosial, dan panti asuhan. Mesin pengering bisa digunakan karang taruna untuk membuka usaha laundry, sedangkan kapak selundupan untuk tukang kayu.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I Decy Arifinsyah mengapresiasi pemusnahan ataupun hibah barang milik negara hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik. Ia juga mengapresiasi operasi pemberantasan rokok ilegal.
Decy memaparkan, dana kepabeanan dari keluar masuk barang yang diterima Kanwil Jatim I dan II mencapai Rp 77 triliun. Cukai di Jatim termasuk strategis sebagai sumber penerimaan negara. Di Jatim tahun lalu, dari target Rp 600 miliar, penerimaan dari cukai terealisasi Rp 800 miliar. Tahun ini perolehan cukai ditarget Rp 600 miliar, tetapi diharapkan bisa menembus Rp 1 triliun. Penerimaan dari cukai di Gresik dan Lamongan tahun ini ditargetkan mencapai Rp 55,9 miliar.