logo Kompas.id
NusantaraSatu Juta Batang Rokok...
Iklan

Satu Juta Batang Rokok Dimusnahkan

Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
· 2 menit baca

GRESIK, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jawa Timur, Kamis (23/3), memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan dan operasi. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 30 handy talky, tiga karton bantal, gantungan baju, dan sprei dalam kondisi rusak, serta 1.148.690 batang rokok senilai Rp 1,149 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik Indra Gautama Sukiman menyatakan, akibat rokok ilegal, negara dirugikan Rp 396,298 juta. Rokok ilegal tersebut hasil penindakan pada 2015-2016 sebanyak 611.240 batang senilai Rp 611,24 juta yang merugikan negara Rp 210,879 juta.

Rokok lain merupakan hasil operasi pasar di Gresik dan Lamongan sebanyak 537.450 batang senilai Rp 537,45 juta yang merugikan negara sebesar Rp 185,2 juta. "Semua rokok ilegal hasil penindakan itu ditetapkan menjadi barang milik negara dan peruntukannya harus dimusnahkan," kata Indra.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000