logo Kompas.id
NusantaraTanah Pemkot Surabaya Terancam...
Iklan

Tanah Pemkot Surabaya Terancam Hilang

Oleh
· 3 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Tujuh aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, terancam hilang. Sebab, ketujuh aset itu kini disengketakan di pengadilan oleh pihak-pihak yang mengaku berhak atas tanah tersebut.Tujuh aset yang masih menjadi sengketa ada di lima kecamatan. Di Kecamatan Tambaksari, aset yang menjadi sengketa adalah kantor perusahaan daerah air minum (PDAM) di Jalan Prof Moestopo dan arena hiburan Taman Remaja Surabaya di Jalan Kusuma Bangsa. Di Kecamatan Wonokromo, ada Gelora Pancasila di Jalan Indragiri dan sebidang tanah di Jalan Upa Jiwa. Aset lainnya, kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Tegalsari; Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Kcamatan Suko Manunggal; dan sebuah waduk di Kecamatan Wiyung.Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (23/3), di Surabaya, mengatakan, Pemkot Surabaya sejak lama memiliki sertifikat atas tanah-tanah tersebut. Namun, ada pihak-pihak yang menggugat dengan mengaku sebagai ahli waris yang sah atau ahli waris yang tidak pernah menjual tanah tersebut.Padahal, tanah-tanah tersebut, menurut Risma, sudah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Surabaya. Bangunan dan fasilitas umum juga sudah didirikan di area tersebut.Meski demikian, pihak yang mengaku menguasai tanah itu secara bervariatif melakukan gugatan sejak tahun 1995. Saat ini, ketujuh tanah itu masih menjadi sengketa karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ada yang masih dalam tahap kasasi dan peninjauan kembali."Pihak yang menggugat gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat kami laporkan secara pidana karena diduga melakukan pemalsuan dokumen," kata Risma.Lapor KPKRisma mengatakan, Pemkot Surabaya meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal proses hukum terhadap tujuh aset tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses hukum dilakukan dengan benar tanpa ada penyimpangan. "Kami sudah lapor Presiden dan Wakil Presiden, Kejaksaan Agung, dan Ombudsman terkait sengketa ini. Semua upaya dilakukan agar aset tidak hilang," ujarnya.Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Rahayu menambahkan, selama ini Pemkot Surabaya melakukan pengamanan atas aset dengan pematokan batas dan pemberian papan nama aset. Pengamanan secara administrasi dilakukan berupa pemberian nomor register dan pencatatan di dalam register aset. Untuk pengamanan hukum, upaya yang dilakukan berupa penyertifikatan tanah. "Upaya ini kadang terbentur karena tidak menutup kemungkinan terkait dengan hal-hal pada masa lalu yang data administrasinya kurang lengkap," kata Maria. Menurut pengacara Mursid Murdianto, pemkot seharusnya memiliki data akurat terhadap riwayat seluruh aset yang umumnya diperoleh pada masa Orde Baru. "Paling aman, pemkot meminta Presiden dan DPR melakukan evaluasi atas aset yang diperoleh saat era Orde Baru. Diteliti lagi riwayat perolehannya. Jika perolehannya ada dugaan melawan hukum, segera melakukan ganti rugi," ujarnya. (ETA/SYA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000