logo Kompas.id
NusantaraPemkot Surabaya Upayakan...
Iklan

Pemkot Surabaya Upayakan Perlawanan demi Aset Daerah

Oleh
· 2 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, berkomitmen mempertahankan aset-aset daerah yang terancam hilang. Salah satu aset yang sedang diperjuangkan adalah dua gedung kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Tegalsari, yang kini menunggu putusan Mahkamah Agung.Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Jumat (24/3), mengatakan, Pemkot dan PDAM Surabaya telah mengajukan gugatan perlawanan sebanyak dua kali terhadap dua orang yang mengklaim sebagai pemilik aset seluas 3.791 meter persegi itu, yakni pada tahun 2012 dan 2016. Pada tahun 2012, gugatan tersebut sampai pada tahap kasasi, tetapi pemkot dan PDAM kalah. Adapun gugatan perlawanan yang diajukan pada 2016 kini dalam proses banding. "Pemkot Surabaya melakukan perlawanan kasasi terhadap putusan eksekusi bagi dua orang yang dimenangkan pengadilan," ucap Risma, sambil memperlihatkan dua salinan sertifikat hak pakai tanah itu yang terbit pada 1975.Pemkot Surabaya bersama PDAM, kata Risma, juga melakukan perlawanan dengan melaporkan Direktur PT Perseroan Dagang L\'auto NV ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada 3 Februari 2017 atas dugaan pemalsuan dokumen. Perusahaan, yang sebelumnya bernama PT Handelmaatschappij L\'Auto, itu mengaku sebagai pemilik aset di Jalan Basuki Rahmat itu. Padahal, Pemkot Surabaya juga telah memperoleh aset itu dari PT tersebut. Aset tanah tersebut bahkan diperjualbelikan Siti Fatiyah selaku ahli waris suaminya, Matdjari. Setelah Matdjari meninggal, aset itu telah dijual dua kali, yakni kepada Tjipto Candra pada tahun 2006 dan kepada Hanny Layantara pada tahun 2011. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus sengketa aset tersebut. Sebab, pihak tergugat menyatakan membeli aset dari pemegang kuasa aset. "Kalau seseorang diberi kuasa, dia tidak bisa menjual aset itu ke pihak lain," kata Ira.Gedung PDAM tersebut sejak 2015 ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan sampai hari ini digunakan PDAM Surabaya menjadi Museum Air. Gedung ini pernah menjadi markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR). Pada Kamis (23/3), Risma bertemu Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka pun sepakat membentuk tim penyelamatan aset. Selain aset di Jalan Basuki Rahmat, juga ada enam aset Pemkot Surabaya yang dalam sengketa. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengatakan, kejaksaan sedang mempelajari data tentang tujuh aset pemkot yang terancam hilang. (ETA/ADY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000