logo Kompas.id
NusantaraLatihan Dasar Organisasi Unsri...
Iklan

Latihan Dasar Organisasi Unsri Diduga Ilegal

Oleh
· 3 menit baca

INDRALAYA, KOMPAS — Latihan Dasar Organisasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya yang menyebabkan dua mahasiswa tewas diduga ilegal. Menurut pihak Dekanat FKIP Unsri, panitia tidak meminta izin penyelenggaraan kegiatan itu. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FKIP Unsri Syarifuddin Gani ketika dihubungi dari Palembang, Rabu (29/3), mengatakan, panitia Latihan Dasar Organisasi (LDO) dari BEM FKIP Unsri meminta izin melakukan kegiatan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu (25/3) dari pukul 08.00 hingga selesai. Kegiatan itu diisi siraman rohani, diskusi, dan pembekalan materi kepemimpinan. Kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap tahun dan diawasi perwakilan dosen FKIP Unsri. "Kami mengeluarkan izin berdasarkan permohonan. Di luar itu, kami tidak tahu-menahu," ujarnya. Menurut Syarifuddin, kegiatan di luar ruangan dalam LDO dari BEM FKIP Unsri pada Minggu (26/3) tidak masuk draf permohonan izin. "Panitia tidak memberi tahu dan minta izin untuk melakukan kegiatan di luar ruangan pada Minggu," katanya. Dua mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah FKIP Unsri angkatan 2016, QZ (19) dan Muhammad Taufik Hidayat (18), tewas saat mengikuti LDO BEM FKIP Unsri di Indralaya, Minggu pukul 15.00. Mereka tenggelam saat melintasi rawa sedalam 5 meter di belakang Unsri. Ibu kandung QZ, Hurmaidah (52), saat ditemui di rumahnya di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu, mengatakan, QZ mengikuti kegiatan itu agar diterima sebagai anggota BEM FKIP Unsri. Sebelum meninggal, QZ mengirim pesan singkat (SMS) kepada dia bahwa kegiatan LDO berlangsung dari Jumat (24/3) hingga Minggu. "Saya tidak melarang QZ ikut kegiatan itu. Saya paham ikut organisasi penting untuk mahasiswa," katanya. Unsur paksaanMerujuk informasi dari teman QZ, Hurmaidah menuturkan, kegiatan di luar ruangan pada Minggu petang diduga kegiatan tambahan. Saat penutupan, peserta diminta melintasi rawa. Ketika itu, enam peserta menyatakan tidak bisa berenang, termasuk QZ dan Hidayat. Namun, panitia tetap menyuruh peserta yang tidak bisa berenang melintasi rawa. Panitia tidak memberikan alat pengaman. Mereka hanya meminta peserta yang bisa berenang mendampingi peserta yang tidak bisa berenang. Ketika mendekati tengah rawa, peserta yang tidak bisa berenang tenggelam. "Kenapa peserta yang tidak bisa berenang tetap disuruh melintasi rawa tanpa perlengkapan memadai. Artinya, ada unsur pemaksaan," ujarnya. Hurmaidah minta BEM FKIP Unsri, Dekanat FKIP Unsri, dan Rektorat Unsri memberikan penjelasan sejujurnya. Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir Ajun Komisaris Besar Muhammad Arief Rivai mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi yang akan dicocokkan dengan barang bukti dan hasil olah TKP. (DRI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000