logo Kompas.id
NusantaraMA Kabulkan Pemberhentian
Iklan

MA Kabulkan Pemberhentian

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Katingan, Kalimantan Tengah, tentang usulan pemberhentian terhadap Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang dinilai telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Usulan pemberhentian yang disampaikan DPRD Katingan melalui Keputusan Nomor 7 Tahun 2017 bertanggal 13 Februari 2017 itu dinilai beralasan menurut hukum sehingga harus dikabulkan.Di dalam putusan MA yang dirilis melalui laman resmi MA, Jumat (31/3), majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Supandi menilai Ahmad Yantengli telah melanggar sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (2) juncto Pasal 76 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran sumpah jabatan dilakukan Yantenglie karena dia melakukan pernikahan kedua dengan Yeni Farida yang tidak dicatatkan. Yeni, pegawai negeri sipil Kabupaten Katingan, juga masih istri sah seorang polisi."Ahmad Yantenglie selaku Bupati Katingan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu tidak mencatatkan perkawinan yang kedua dengan Farida Yeni karena perkawinan yang tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah berindikasikan penyelundupan hukum untuk mempermudah poligami tanpa prosedur hukum, dan jadi masalah dalam status, hak-hak waris, atau hak-hak atas kebendaan," kata Supandi.Dengan pelanggaran atas UU Perkawinan itu, majelis menilai Yantenglie melanggar pula sumpah jabatannya sebagai bupati. "MA menilai, usulan pemberhentian Bupati Katingan beralasan menurut hukum sehingga harus dikabulkan," ujar Supandi.Menurut Juru Bicara MA Suhadi, dengan keluarnya putusan itu, DPRD Katingan bisa mengambil sikap untuk meneruskan usulan pemberhentian kepada Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Sebab, MA telah memberikan pendapat hukumnya bahwa pemberhentian itu beralasan hukum. "Setelah keluar putusannya, putusan MA itu bisa langsung dijadikan rujukan hukum oleh pemohon uji pendapat, yakni DPRD Katingan," katanya.Permohonan uji pendapat yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum bahwa keputusan yang dibuat DPRD telah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sekaligus untuk menguatkan argumen hukum pemberhentian Ahmad Yantinglie. MA juga membebankan biaya perkara kepada negara. (rek)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000