logo Kompas.id
NusantaraEkspor Kayu Dipermudah
Iklan

Ekspor Kayu Dipermudah

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan lisensi penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan hutan bidang kehutanan (Forest Law Enforcement, Governance and Trade/FLEGT) diharapkan mempermudah ekspor produk kayu Indonesia ke Eropa. Sejak diluncurkan pada 14 November 2016, tercatat sudah diterbitkan 11.817 lisensi FLEGT.Lisensi itu diurus eksportir supaya dapat menembus pasar di 27 negara anggota Uni Eropa kecuali Luksemburg. Bahkan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak 15 November 2016 hingga 31 Maret 2017 nilai ekspor produk perkayuan berlisensi FLEGT mencapai 388,6 juta dollar AS. Lisensi FLEGT secara otomatis diakui sebagai pemenuhan dalam persyaratan Regulasi Kayu Uni Eropa (European Union Timber Regulation/EUTR). EUTR dengan tegas melarang produk kayu yang tidak dijamin legalitas dan keberlanjutannya. "Kita patut berbangga dengan capaian Indonesia dalam perdagangan kayu ke Uni Eropa," kata Laksmi Dhewanti, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Selasa (4/4), saat membuka kegiatan "Diseminasi Capaian IDN-EU FLEGT-VPA" di Kantor KLHK, Jakarta. Selain mengundang perwakilan para pemangku kepentingan kehutanan untuk bersama-sama mengkaji pelaksanaan FLEGT-Voluntary Partnership Agreement (VPA), acara diseminasi tersebut juga dihadiri perwakilan kementerian atau lembaga terkait, asosiasi perusahaan kehutanan dan perkayuan, akademisi, LSM, pelaku usaha, hingga lembaga sertifikasi. Hadir pula Charles-Michel Geurts, Deputy Head of EU Delegation/Deputy Ambassador Uni Eropa di JakartaMeski bangga, Laksmi mengingatkan, sertifikasi legalitas kayu hanyalah salah satu elemen keberhasilan ekspor produk perkayuan karena ada komponen lain yang harus mendukung kegiatan perdagangan, seperti kualitas, desain, dan pemasaran. Negara lain Menurut Laksmi, KLHK berharap lisensi FLEGT dapat diterapkan ke negara lain. "Karena kami yakin di masa depan, isu sustainabilitas dan legalitas tidak bisa dipisahkan dengan isu kualitas produk ekspor," ujarnya. Dengan lisensi FLEGT, produk perkayuan Indonesia dijamin dapat melewati green-lane (jalur hijau) untuk memasuki negara anggota Uni Eropa karena telah memenuhi EUTR. Lisensi FLEGT Indonesia diperoleh melalui penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Dengan menerapkan lisensi FLEGT, menurut Laksmi, harkat dan martabat bangsa Indonesia, yang di masa lalu dianggap sebagai negara penghasil kayu dari penebangan ilegal, juga dapat terangkat. Selama ini, masyarakat Uni Eropa tidak terlalu menyukai produk kayu yang tidak jelas asal usulnya. Meski demikian, Laksmi menyatakan, ada sejumlah kendala penerapan FLEGT, seperti kurangnya pemahaman operator, lembaga penerbit lisensi, serta otoritas yang melaksanakan VPA. Namun, dia menjamin rekomendasi dari KLHK tidak rumit, dilayani dalam jaringan daring (online), tanpa dipungut biaya, serta pelayanan rata-rata satu hari jika dokumen diisi lengkap.Pada kesempatan tersebut, Laksmi juga memberikan penjelasan soal pemberitaan beberapa waktu lalu yang menyebutkan ekspor mebel terpuruk. Ia justru memprediksi dengan diberlakukan lisensi FLEGT, ekspor mebel dapat kembali meningkat karena tidak ada keragu-raguan dari masyarakat Uni Eropa. Apresiasi dari Uni EropaDalam sambutannya, Charles-Michel Geurts mengapresiasi pencapaian Indonesia terkait penerapan lisensi FLEGT dalam perdagangan produk perkayuan Indonesia di negara Uni Eropa. Uni Eropa, kata Geurts, juga percaya Indonesia memiliki kapasitas untuk meningkatkan kualitas produk perkayuan. Karena itu, ke depan Uni Eropa akan membantu Indonesia membuka pasar-pasar baru bagi produk perkayuan di luar negeri. Dengan mengantongi lisensi FLEGT yang valid, para operator juga terbebas dari kewajiban uji tuntas. Jika lisensi atau dokumen pengapalan bermasalah, otoritas kompeten FLEGT akan menghubungi Licensing Information Unit. (SON)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000