logo Kompas.id
NusantaraMantan Polisi di Palu Divonis ...
Iklan

Mantan Polisi di Palu Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh
· 2 menit baca

PALU, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4), memvonis 15 tahun penjara Aswan, anggota polisi yang dipecat. Dia dinilai terbukti mengedarkan 1,9 kilogram narkoba jenis sabu.Selain pidana kurungan, majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada dengan anggota Ernawati dan Erianto Siagian juga menjatuhkan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa."Berdasarkan fakta persidangan yang dihubungkan dengan barang bukti serta keterangan terdakwa, disimpulkan terjadi tindak pidana pengedaran sabu bukan tanaman 1,9 kilogram. Ini memenuhi unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," ujar Made saat membacakan putusan di Palu.Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berdampak negatif yang luas kepada masyarakat. Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa Aswan juga berkategori tindak pidana yang saat ini menjadi perhatian khusus untuk diberantas. Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan yang bersangkutan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.Lebih rendahVonis majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Terdakwa dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun kurungan.Keterlibatan Aswan dalam bisnis narkoba diungkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulteng. Ia ditangkap pada 16 Oktober 2016 malam hari di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, saat hendak mengantarkan sabu ke pembeli. Sebelumnya, saat masih aktif sebagai polisi pun terdakwa kedapatan menggunakan narkoba sehingga pada tahun 2014 telah dipecat dari anggota Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor Palu.Setelah sidang, saat dimintai tanggapan wartawan, Aswan tidak mau menjawab. "Tidak usaha tanya-tanya," katanya sambil berlalu menuju mobil tahanan.Penasihat hukum terdakwa, Deny Pattaepte, menyatakan, dirinya akan berkonsultasi dengan terdakwa terlebih dahulu untuk menentukan sikap atas vonis majelis hakim tersebut. Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulteng Rasmuda Sakti mengatakan, berdasarkan standar penanganan kasus, vonis tersebut melebihi dua pertiga dari tuntutan. Namun, masih ada waktu untuk mempertimbangkan apakah menerima atau mengambil langkah hukum lanjutan terhadap vonis itu. (VDL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000