logo Kompas.id
Nusantara80 Juta Petak Belum...
Iklan

80 Juta Petak Belum Bersertifikat

Oleh
· 3 menit baca

BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak 80 juta petak tanah di Indonesia belum bersertifikat. Hal itu berpotensi terjadi sengketa kepemilikan tanah di masyarakat. Karena itu, pemerintah berusaha mempercepat pengurusan sertifikat tanah.Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo pada acara "Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Serta Pembinaan, Fasilitasi, dan Kerja Sama Akses Reform" di Grha Batununggal, Kota Bandung, Rabu (12/4). Turut hadir ibu negara Iriana Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.Secara nasional, kini total ada 126 juta petak tanah, tetapi baru 46 juta petak yang bersertifikat. Artinya, ada 80 juta petak tanah yang belum memiliki sertifikat."Jumlah tanah yang sudah memiliki sertifikat itu masih kecil sekali. Hal itu rawan memicu sengketa dan konflik kepemilikan tanah," ujar Presiden. Karena itu, Presiden memerintahkan dipercepat pengurusan sertifikat tanah. Jika dalam setahun biasanya hanya tercetak sekitar 500.000 sertifikat tanah, tahun ini ditargetkan diterbitkan 5 juta sertifikat tanah.Pemerintah menargetkan pada 2025 seluruh petak tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat. "Saya mohon dukungan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bantu mempercepat pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN masing-masing," ujar Sofyan.Khusus di Jawa Barat, baru 6 juta dari 19 juta petak tanah yang bersertifikat. Pada kesempatan itu, Presiden memberikan secara simbolis sertifikat tanah kepada 1.998 warga Jabar. Korban lumpur LapindoSebanyak 300 keluarga korban semburan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka menjadi korban penipuan pembelian rumah dan tanah dari hasil pembayaran ganti rugi. Selama delapan tahun, sertifikat tanah itu tak kunjung diterima.Persoalan itu terungkap dalam pertemuan antara perwakilan korban lumpur Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (12/4). Suhartono, warga korban lumpur, mengatakan, Desa Renokenongo diterjang semburan lumpur pada 2006. Warga kehilangan tempat tinggal dan mengungsi di Pasar Porong. Dua tahun kemudian pada 2008, warga menerima uang muka pembayaran ganti rugi 20 persen dari PT Lapindo. Uang itu dipakai membeli tanah di Kedungsolo, Kecamatan Porong, milik Sunarto. Total ada 300 keluarga dengan kavling 459 petak. Setiap petak berukuran 8 x 14 meter. Mereka memilih rumah siap huni seharga Rp 55,5 juta per unit. Pembelian itu baru dilunasi pada 2015 setelah pemerintah meminjamkan Rp 871 miliar kepada PT Lapindo Brantas Inc. Namun, sertifikat tak kunjung diberikan Sunarto. Setelah ditelusuri, ternyata pemilik tanah tidak pernah mengurus sertifikat warga ke BPN. Dari 12,8 hektar tanah yang kini ditempati warga, 2,8 hektar di antaranya tanah kas desa," ujar Purnoto, korban.Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Muhammad Sunarto berjanji membantu warga. "Upaya negosiasi antara warga dengan Sunarto dan notaris sudah dilakukan. Namun, apabila jalan ini masih buntu, warga disarankan melapor secara perdata dan secara pidana," ujarnya. (BKY/NIK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000