CIREBON, KOMPAS – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Lapas Ke-53, sebanyak 154 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, mengikuti khataman Al Quran di lapas, Kamis (20/4). Selain menjadi pembinaan kerohanian, kegiatan yang dilaksanakan serentak di lapas dan rumah tahanan di Indonesia ini juga untuk menangkal radikalisme dan terorisme.
Lapas Kelas I Cirebon merupakan salah satu dari 426 lapas dan rumah tahanan di Tanah Air yang serentak mengikuti khataman Al Quran. “Sekitar 50.000 warga binaan yang beragama Islam di seluruh lapas dan rutan ikut kegiatan ini,” ujar Kepala Lapas Kelas I Cirebon Heni Yuwono.
Di Lapas Kelas I Cirebon, khataman Al Quran dilaksanakan di Pesantren Al-Hidayah. Dalam kegiatan itu juga ditampilkan video secara langsung terkait pelaksanaan khataman Al Quran di daerah lain. Proses mengkhatamkan Al Quran telah dimulai beberapa Minggu terakhir.
Menurut Heni, program tersebut bertujuan untuk mendekatkan para warga binaan lapas dengan Tuhan Yang Maha Esa sehingga kelak ketika masa hukuman warga binaan selesai, mereka tidak lagi terjerumus melakukan kesalahan serupa. “Dalam program ini juga ada ceramah dan pendampingan dari polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tujuannya, mengantisipasi merebaknya radikalisme dan terorisme,” ujarnya.
Apalagi, di Lapas Kelas I Cirebon terdapat lima terpidana teroris. Menurut Heni, mereka diberikan tempat khusus tetapi tetap didampingi. Pihaknya secara berkala memberikan laporan perkembangan warga binaan tersebut kepada polisi dan BNPT.
“Selain peredaran narkoba, ancaman lain di lapas ialah meluasnya radikalisme dan terorisme,” ujarnya. Untuk itu, menurut dia, setiap warga binaan yang baru masuk ke lapas kelas I akan mengikuti pesantren dan kegiatan rohani lainnya.
Yusuf, salah satu warga binaan Lapas Kelas I Cirebon, mengaku mendapatkan hikmah denga program khataman Al Quran di lapas. Juara I lomba Musabaqah Tilawatil Quran antarlapas dan rutan se-wilayah III Cirebon ini bahkan telah mengajarkan 80 warga binaan untuk mengaji.
“Kami berharap, ketika bebas bisa diterima kembali di tengah masyarakat. Kami ingin bermanfaat,” ujar Yusuf yang dijatuhi hukuman 9 tahun karena melanggar undang-undang perlindungan anak.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.