logo Kompas.id
NusantaraBandar Beri Iming-iming...
Iklan

Bandar Beri Iming-iming Fasilitas

Oleh
· 2 menit baca

MALANG, KOMPAS — Banyak peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan. Hal itu terjadi karena iming-iming fasilitas dari bandar narkoba. Kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang saat ini hangat dibahas adalah terungkapnya jaringan narkoba antarpulau yang diduga melibatkan sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat. Menanggapi kasus itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada jajaran rutan itu untuk menangani. "Kalau mereka tidak mampu menangani, mereka berkolaborasi dengan jaringan, maka kami akan mengambil tindakan," katanya. Budi hadir dalam acara Tatap Muka Kepala BNN dengan Jajaran TNI dan Polri tentang Sinergitas Penanganan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Malang Raya. Acara itu berlangsung di Markas Divisi Infanteri 2 Kostrad, Malang, Jawa Timur, Jumat (21/4) sore.Menurut Budi, ada keterlibatan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) terkait peredaran narkoba. Hal ini bisa terjadi karena oknum itu mendapatkan fasilitas dari para bandar di dalamnya, mulai dari uang hingga kendaraan dan rumah. Budi mengatakan, banyak peredaran narkoba di Tanah Air dikendalikan dari dalam LP. Salah satu penyebabnya adalah 70 persen penghuni LP di Indonesia adalah narapidana narkoba.Dari Cirebon dilaporkan, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap sindikat antarpulau pengedar sabu dari Rutan Kelas I Cirebon. Sipir rutan diduga terlibat menjadi kurir barang terlarang itu.Peredaran sabu dari rutan itu terungkap setelah polisi menerima informasi ada narkoba yang masuk. Setelah didalami, polisi mendapatkan sabu 0,4 gram dari tangan tersangka S (21), narapidana yang dihukum karena kasus pencabulan awal April lalu."S mendapatkan barang tersebut dari Td (48)," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Achmad Gunawan, Jumat.Td merupakan narapidana yang divonis empat tahun setelah terbukti mengedarkan sabu 38 gram. Td diduga bekerja sama dengan sipir Rutan Kelas I Cirebon berinisial Ys (50) untuk memasok barang itu ke dalam rutan. Polisi meringkus Ys saat dia sedang bertugas.Sabu itu merupakan pesanan Fr (43), residivis narkoba kasus sabu. Fr diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Gunung Jati, Cirebon. Saat hendak ditangkap, Fr berusaha kabur. Namun, polisi menangkapnya setelah mengeluarkan tembakan peringatan. Setelah rumahnya digeledah, polisi mendapatkan sabu 150 gram yang disimpan dalam kantong plastik."Fr mendapatkan barang itu dari pemasok berinisial N yang berada di Aceh. (wer/iki)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000