logo Kompas.id
NusantaraKemenhub Harus Tetapkan...
Iklan

Kemenhub Harus Tetapkan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Pariwisata

Oleh
R. ADHI KUSUMAPUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Nrfzsvc6Nc4DjVJaGwFR8XJfiI=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2FIMG_8613.jpg
dokumen Polda Jabar

Warga berusaha menyelamatkan nyawa penumpang kendaraan yang terperosok masuk ke perkebunan sayur setelah ditabrak bus pariwisata di Jalan Raya Puncak di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4). Sebanyak 10 orang tewas akibat kejadian yang dipicu rem blong bus pariwisata itu.

JAKARTA, KOMPAS - Terulangnya kecelakaan bus pariwisata di Desa Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada libur panjang hari Minggu (30/4/2017) ini sangat memprihatinkan. Kementerian Perhubungan harus segera membuat dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Pariwisata.

Pengamat transportasi Prof Djoko Setijowarno kepada Kompas Minggu petang mengatakan, sebenarnya angkutan pariwisata sudah diatur dalam pasal 154 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000