Kemenhub Harus Tetapkan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Pariwisata
Oleh
R. ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Terulangnya kecelakaan bus pariwisata di Desa Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada libur panjang hari Minggu (30/4/2017) ini sangat memprihatinkan. Kementerian Perhubungan harus segera membuat dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Pariwisata.
Pengamat transportasi Prof Djoko Setijowarno kepada Kompas Minggu petang mengatakan, sebenarnya angkutan pariwisata sudah diatur dalam pasal 154 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang itu menambahkan, dalam Permenhub No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ditegaskan bahwa angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
“Pasal 23 menyatakan pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah wisata yang disertai dengan pemandu wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal dan wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan,” ungkap Djoko Setijowarno.
Karena itu, kata Djoko, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas mulai sanksi ringan dengan melarang perusahaan bus beroperasi dalam rentang waktu tertentu, sampai mencabut izin usahanya. “Dan ada sanksi pidana juga agar ada efek jera,” tandas Djoko.
Djoko juga mengingatkan, sanksi tegas juga harus diberikan kepada petugas kir yang meloloskan uji kir, yang kemungkinan tidak layak.
“Antisipasi masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisara yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintalah salinan STNK, uji kir, SIM pengemudi dan izin usaha transportasi perusahaan bus. Bila diminta konsumen, manajemen perusahaan wajib menyerahkannya,” kata Djoko.
Kecelakaan maut akibat rem blong bus pariwisata kembali terjadi di sekitar Jalan Raya Puncak, Minggu (30/4). Kali ini, terjadi di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sekitar pukul 10.30 wib.
“Data sementara, ada 10 korban tewas. Sebagian besar pengendara sepeda motor,” kata Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Yusri Yunus di Bandung, Minggu.
Yusri mengatakan kecelakaan diduga akibat rem blong bus pariwisata Kitrans dengan nomor polisi B 7058 BGA. Bus menabrak tiga mobil dan beberapa motor sebelum masuk ke perkebunan sayur.