PADANG, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta berbagai jenis barang terlarang, Rabu (3/5). Barang ilegal dengan total nilai sekitar Rp 1,1 miliar itu merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai selama tiga bulan terakhir.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengatakan, total rokok yang dimusnahkan sebanyak 4.137.480 batang. Adapun barang dilarang beredar yang turut dimusnahkan adalah 89 unit kosmetik, 19 pak obat-obatan, 36 unit alat bantuk seks (sex toys), dan 90 unit barang berupa makanan yang tak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Andhi, barang tersebut berasal dari hasil penindakan yang mereka lakukan selama tiga bulan terakhir, baik kiriman dari luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo, maupun barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Mingkabau serta dari sejumlah daerah lain di wilayah Sumbar.
”Jutaan batang rokok tersebut ditindak karena adanya pelanggaran di bidang cukai, seperti pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang salah peruntukannya, dan rokok tanpa pita cukai. Adapun barang lainnya ditindak karena adanya peraturan larangan dan pembatasan yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri,” tutur Andhi.
Ia menambahkan, rokok ilegal lebih banyak beredar di daerah pinggiran atau daerah perkebunan dan pertanian. ”Ini seperti penyakit di masyarakat. Mereka menginginkan rokok yang murah sehingga mencari jalan pintas dan tidak peduli dengan izin,” ujar Andhi.
Mengantisipasi hal serupa, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur Aji Supangkat mengatakan, mereka akan secara masif dan simultan melakukan operasi di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Pengawasan juga dilakukan di pintu-pintu masuk, seperti Bandara Internasional Minangkabau dan Pelabuhan Teluk Bayur.
”Selain itu, khusus rokok, sesuai arahan dari pusat, kami juga berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai dari Jawa dan Batam. Dengan cara itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sini, tetapi juga di hulu,” ujar Aji.
Dengan keterbatasan personel dan banyaknya kabupaten/kota yang harus diawasi, Aji berharap masyarakat juga turut aktif melapor jika menemukan barang-barang ilegal yang beredar. Apalagi, bongkar muat barang-barang tersebut sering kali berada di luar jangkauan mereka.