logo Kompas.id
NusantaraPemeriksaan Bus Diperketat di ...
Iklan

Pemeriksaan Bus Diperketat di Jawa Barat

Oleh
· 3 menit baca

BANDUNG, KOMPAS — Pemeriksaan kelaikan bus reguler dan pariwisata di Jawa Barat akan diperketat setelah kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bus juga akan diperiksa di pul dan terminal untuk memastikan kesiapan kendaraan sejak awal."Keselamatan harus diutamakan. Mulai besok (hari ini), bersama Kepolisian Daerah Jabar, kami akan menggelar operasi gabungan untuk memeriksa kesiapan bus," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik saat bertemu pengusaha angkutan umum di Jabar, Selasa (2/5). Sabtu (22/4), empat orang tewas akibat tabrakan beruntun di jalur Puncak, tepatnya di turunan Selarong. Diduga rem bus HS Transport tak berfungsi sehingga menabrak 6 mobil dan 2 sepeda motor. Enam hari berselang, kecelakaan maut menewaskan 12 orang di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur. Kecelakaan dipicu rem bus pariwisata Kitrans tidak berfungsi. Selain itu, buku uji kelayakan bus juga diduga palsu.Dedi mengingatkan pengusaha untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan di tengah upaya meraih keuntungan. "Antisipasi harus ditingkatkan. Selain uji kendaraan setiap enam bulan, keamanan bus, seperti rem, ban, dan mesin, harus diperiksa setiap hari. Pengusaha wajib mengingatkan itu kepada kepala pul dan sopir," ucapnya.Dedi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan itu. Sanksi dapat berujung pada pembekuan izin operasi perusahaannya.Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jabar Komisaris Besar Tomex Korniawan mengingatkan pengusaha untuk tidak nekat mengoperasikan bus yang tidak laik jalan. Pemilik dan manajemen angkutan dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Kami pasti tegas. Selain pidana, izin usaha dan izin operasionalnya bisa dicabut. Jadi, saya mohon ini jadi perhatian bagi pengusaha agar tidak menyimpang dari aturan," ucapnya.Menurut Tomex, masih ada pengusaha yang tak memastikan kendaraannya. Setelah tabrakan beruntun di turunan Selarong, misalnya, digelar razia di wilayah Bogor, Subang, dan Bandung."Dari 10 kendaraan yang dirazia, empat di antaranya tidak laik. Masalahnya beragam, antara lain rem yang tidak berfungsi dengan baik, ban gundul, dan sopir tidak memiliki surat izin mengemudi," ucapnya.Ketua Bidang Angkutan Organisasi Angkutan Darat Jabar Yayan Irman Suyana mengimbau masyarakat untuk selektif memilih angkutan. "Harus dibedakan antara kendaraan dari perusahaan resmi dan ilegal. Ini sangat penting untuk menjamin keselamatan," ucapnya.Kecelakaan kembali terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Selasa, sekitar pukul 05.00. Kendaraan truk Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8759 TB yang mengangkut nanas menabrak tebing di sisi kiri jalan. Pengemudi truk, Sadam Husen (23), dan penumpang, Yatno (23), menderita luka. Satu penumpang truk lainnya, Abdal BN (48), tewas di lokasi kejadian. Kecelakaan itu terjadi ketika truk melaju dari arah Kabupaten Bogor menuju Cianjur, melintas di turunan panjang lalu menikung ke kanan. Sopir hilang kendali sehingga truk itu menabrak tebing. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, sebelum kejadian truk itu dalam kondisi laik jalan. Diduga sopir kelelahan. "Truk itu berangkat dari Palembang sehari sebelum kejadian," ujarnya. (TAM/SEM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000