logo Kompas.id
NusantaraBerkas Tersangka Dinyatakan...
Iklan

Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap

Oleh
· 3 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan benih tebu senilai Rp 13 miliar dinyatakan lengkap dan masuk tahap penuntutan atau P21. Ketiga tersangka merupakan pihak penyedia benih tebu dari CV Intraco Pratama.Ketiga tersangka adalah pemilik CV Intraco Pratama, Mahfudi Husodo; pelaksana CV Intraco Pratama, Andri Priyanto; dan Direktur CV Intraco Pratama Hamim Teja Permana. Kasus dugaan korupsi juga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Jateng Soesiati Rahayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Polisi masih melengkapi berkas PPK Dinas Perkebunan Jateng Soesiati Rahayu. Hal itu terkait dugaan keterlibatan Soesiati dengan kasus korupsi lainnya. Saat ini ia berstatus sebagai PNS aktif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar R Djarod Padakova di kantor Polda Jateng, Semarang, Rabu (3/5).Pengadaan benihDugaan korupsi terkait pengadaan benih tebu pola II tahap II di Kabupaten Pati tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perkebunan Jateng bersama penyedia jasa CV Intraco Pratama dengan nilai kontrak Rp 13,447 miliar. Namun, benih tebu tidak pernah diberikan kepada petani. Para petani hanya mendapat sejumlah uang sebagai pengganti pembelian benih.Dari kontrak antara PPK dan penyedia jasa tertera benih tebu dipesan sejumlah 171.520 kuintal dengan harga Rp 78.400 per kuintal. Benih tersebut akan diberikan kepada empat kelompok tani di Kabupaten Pati. Waktu pelaksanaan kegiatan 28 Juni-24 November 2013.Djarod mengatakan, polisi menerima laporan dugaan korupsi dari warga pada 2015. Korupsi berlangsung terstruktur serta terencana karena pejabat dinas perkebunan dan penyedia jasa membuat faktur pembelian benih palsu. Faktur tersebut dilengkapi dengan tanda tangan ketua kelompok tani yang diketahui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati.Hasil auditSecara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari mengatakan, polisi masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendalami potensi korupsi dari 34 proyek pengadaan benih tebu yang dicanangkan pada 2013. Audit dilakukan untuk mengetahui total kerugian negara dalam proyek serupa di semua kota/kabupaten Jateng. Menurut Lukas, besar kemungkinan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tebu terjadi di kota/kabupaten lain di Jateng. Program pengadaan bibit dinilai rawan korupsi karena pengawasan rendah. Keterkaitan dugaan korupsi dengan program swasembada dari pemerintah terus didalami.Berdasarkan catatan Kompas, program swasembada gula nasional tahun 2010-2014 gagal tercapai. Menurut Menteri Pertanian Suswono, saat itu, target produksi gula tidak tercapai karena pengadaan lahan tebu secara nasional seluas 350.000 hektar belum terealisasi. Total kebutuhan gula nasional mencapai 5,7 juta ton, sedangkan produksi baru 2,1 juta-2,4 juta ton.Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Jateng, Benny Karnadi, mengatakan, hibah benih adalah modal bagi petani yang tidak boleh disalahgunakan. Karena itu, pengawasan seharusnya dilakukan berjenjang mulai dari kelompok tani, pemerintah desa, hingga tingkat pusat. Upaya tersebut memudahkan proses penyelidikan jika terjadi dugaan pelanggaran. Pengadaan bibit pun harus sesuai dengan kebutuhan petani, bukan subyektivitas pemerintah."Sanksi tegas pelanggar hukum. Selain itu, perlu audit kegiatan dan evaluasi sistem pemberian hibah," ujar Benny. (KRN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000