Jaksa Agung: Semua Pihak Harus Membiarkan Hukum Berjalan Sesuai Koridor
Oleh
Ismail Zakaria
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjatuhkan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017) besok. Terkait hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta semua pihak memahami dan membiarkan hukum berjalan sesuai koridornya.
”(Terkait vonisnya berapa tahun) saya tidak boleh memprediksikan. Tugas jaksa penuntut umum sudah selesai, sudah menyatakan pasal mana yang dibuktikan, dan berapa hukuman yang diajukan. Sekarang tinggal kewenangan penuh di pengadilan atau hakim,” kata HM Prasetyo kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang, Senin (8/5).
Menurut HM Prasetyo, seperti halnya pihak lain, dia juga tidak boleh ikut campur dalam kasus tersebut. ”Saya berharap, semua pihak memahami. Biarkanlah hukum berjalan sesuai koridornya. Jangan ada yang menekan-nekan atau memaksakan kehendaknya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Basuki berawal dari beredarnya video saat dia melakukan kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Tempat Pelelangan Ikan Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam kunjungannya tersebut, Basuki diduga mengeluarkan pernyataan yang karena hal itu pemeluk Islam seolah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan Surat Al-Maidah Ayat 51.
Jaksa dalam sidang dakwaan pada 13 Desember 2016 menyebutkan, perbuatan Basuki yang menempatkan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka Pilkada DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap Al Quran. Ini sesuai dengan pendapat dan sikap Majelis Ulama Indonesia pada 11 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al Quran bagi pihak yang menyatakan kandungan Surat Al-Maidah Ayat 51 adalah sebuah kebohongan (Kompas, 14 Desember 2016).