KARANGANYAR, KOMPAS — Kepolisian Resor Karanganyar menetapkan enam tersangka baru kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Kepolisian memiliki alat bukti kuat untuk menjerat mereka dengan sangkaan turut melakukan kekerasan terhadap para peserta pendidikan dasar.
Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, enam tersangka baru tersebut berinisial DK, NAI, HS, TN, RF, dan TAR. Penentuan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2017).
Keenam tersangka adalah staf operasional panitia pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam UII. ”Besok, kami layangkan surat panggilan kepada mereka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” katanya di Karanganyar.
Ade mengatakan, penyidik telah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan keenam anggota panitia itu sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi ahli dan korban, hasil otopsi atau visum et repertum tiga korban meninggal, dan visum et repertum luka 34 peserta pendidikan dasar.
Selain itu juga ada surat hasil pemeriksaan forensik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang atas tiga unit kamera yang digunakan merekam foto dan video kegiatan pendidikan dasar di Tawangmangu, Karanganyar, 1 unit CPU, dan 1 unit hardisk eksternal. ”Mereka sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ade.
Ade mengatakan, enam tersangka akan dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 55 KUHP, yaitu turut serta melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan orang lain meninggal maupun terluka. ”Ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Ade, peran setiap tersangka dalam dugaan tindakan kekerasan terhadap tiga korban meninggal maupun terhadap 34 peserta pendidikan dasar berbeda-beda. Secara umum, bentuk kekerasan yang dilakukan berupa tamparan ataupun tendangan ke arah dada, punggung, kaki, dan kepala.
Kekerasan juga dilakukan menggunakan ranting pohon ataupun kayu bakar perapian, serta sabetan menggunakan tali prusik (tali untuk kegiatan pencinta alam). ”Kekerasan itu dilakukan saat kegiatan navigasi darat dan mountaineering (kegiatan menyusuri hutan dan gunung),” kata Ade.
Ade meminta para tersangka kooperatif dengan datang ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan, Senin (15/5/2017). Surat panggilan akan dilayangkan ke tiga alamat, yaitu tempat indekos tersangka, rumah orangtua, dan Rektorat UII, Yogyakarta.
Tiga mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti pendidikan dasar organisasi pencinta alam pada 13-20 Januari 2017 di lereng Gunung Lawu, di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Mereka adalah Muhammad Fadhli (20), mahasiswa Teknik Elektro angkatan 2015; Syaits Asyam (19), mahasiswa Teknik Industri (2015); dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20), mahasiswa Fakultas Hukum (2015).
Selain enam tersangka baru itu, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu MW dan AS. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas UII Karina Utami Dewi mengatakan, UII menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Terkait penetapan enam tersangka baru, UII belum menerima pemberitahuan identitas mereka dari Polres Karanganyar sehingga belum bisa memastikan status mereka masih sebagai mahasiswa atau termasuk yang sudah dikeluarkan.