logo Kompas.id
NusantaraPembangunan Rel Kereta Api...
Iklan

Pembangunan Rel Kereta Api Dinilai Ilegal

Oleh
· 0 menit baca
Warga melintas di rel kereta api di Desa Tewang Karangan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5). Pembangunan rel kereta api khusus untuk distribusi  dan pelabuhan khusus batubara itu dinilai ilegal karena tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah daerah. Pembangunan rel yang membuka lahan masyarakat itu juga bermasalah pada pembebasan lahan.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Warga melintas di rel kereta api di Desa Tewang Karangan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5). Pembangunan rel kereta api khusus untuk distribusi dan pelabuhan khusus batubara itu dinilai ilegal karena tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah daerah. Pembangunan rel yang membuka lahan masyarakat itu juga bermasalah pada pembebasan lahan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000