› Nusantara›Pembangunan Rel Kereta Api... Iklan Pembangunan Rel Kereta Api Dinilai Ilegal Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO Warga melintas di rel kereta api di Desa Tewang Karangan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5). Pembangunan rel kereta api khusus untuk distribusi dan pelabuhan khusus batubara itu dinilai ilegal karena tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah daerah. Pembangunan rel yang membuka lahan masyarakat itu juga bermasalah pada pembebasan lahan. Editor: Bagikan