JANTHO, KOMPAS — Ladang ganja seluas 16 hektar di Desa Meusale Lhok, Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, dimusnahkan oleh polisi. Penemuan ladang ganja tersebut hasil dari pengembangan penemuan sindikat pengedar narkoba di Lampung dua bulan lalu yang mencapai hampir 1 ton.
Pemusnahan ladang ganja itu dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Narkoba Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, Brimob Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar, Senin (15/5) sampai Selasa (16/5). Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, titik ladang pertama ditemukan seluas 2 hektar, titik kedua 12 hektar, dan titik ketiga lebih dari 2 hektar. Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar 1,5 meter hingga 2,8 meter.
Ladang ganja tersebut ditanam dengan rentang waktu yang berbeda selama satu bulan. Hal itu dilakukan agar pada saat panen nanti tidak bersamaan dengan jumlah yang begitu besar.
”Penemuan ladang ganja tersebut hasil dari pengembangan penemuan sindikat pengedar narkoba di Lampung,” ujar Eko.
Dari hasil pengembangan itu, Direktorat Narkoba Polri memerintahkan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lapangan sehingga ditemukan adanya indikasi ladang baru di pegunungan Aceh Besar.
Eko menambahkan, pemusnahan ladang ganja seluas 16 hektar dilakukan dua hari karena luasnya lahan sehingga tidak cukup dalam satu hari. ”Kami harapkan, bagi siapa pun pemilik atau penanam ganja di kawasan ini, alangkah baiknya untuk bisa tidak menanam lagi tanaman haram tersebut, tetapi beralihlah pada tanaman yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis,” tutur Eko.