logo Kompas.id
NusantaraIkan Berformalin Marak
Iklan

Ikan Berformalin Marak

Oleh
· 3 menit baca

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Polda Lampung menyita 5 ton ikan yang mengandung formalin. Ikan mengandung zat pengawet berbahaya tersebut dibawa dari Jakarta Utara menggunakan truk untuk dijual di wilayah Lampung. Hal ini menunjukkan maraknya ikan berformalin. Kepala Polda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno, Senin (15/5), dalam jumpa pers di Lampung, mengatakan, ikan berformalin itu disita dari mobil truk bernomor polisi BE 9006 JM pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 01.30. Saat itu, aparat kepolisian sedang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat menggeledah, polisi mendapati 500 dus berisi ikan tongkol, lemeru, dan salem beku yang disimpan di dalam lemari pendingin. Setelah dilakukan uji laboratorium, ikan itu ternyata mengandung formalin.Polisi telah menahan satu tersangka. "Kami juga sudah mengirim anggota ke Jakarta Utara untuk menyelidiki dan menelusuri jaringannya. Kami yakin makanan (ikan) ini diimpor," ujar Sudjarno.Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka berinisial Iw, sopir truk, mengaku telah tiga kali mengirimkan ikan berformalin. Ikan diangkut dari Jakarta Utara menuju perusahaan di Kota Bumi, Lampung Utara.Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak hanya terlibat dalam pengiriman barang, tetapi juga ikut memilah ikan yang akan dikirim. Diduga, ikan diimpor dari China.Tersangka dijerat Pasal 135 juncto Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. Selain itu, tersangka juga dinilai melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Lampung Setia Murni menuturkan, jika dikonsumsi, 5 ton ikan berformalin itu dapat membahayakan lima juta orang yang mengonsumsinya. Dalam jangka panjang, formalin dapat memicu penyakit kanker. Selain itu, formalin juga dapat mengganggu sistem pencernaan hingga menghambat pertumbuhan manusia.Dia menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah swalayan dan pasar tradisional untuk memastikan tidak ada makanan yang mengandung zat berbahaya atau kedaluwarsa beredar di pasaran. Setia mengimbau agar masyarakat cerdas saat berbelanja. Selain mengecek waktu kedaluwarsa barang, pembeli juga harus memperhatikan tampilan fisik makanan yang akan dibeli.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung yang juga Ketua Satgas Pangan Lampung, Komisaris Besar Rudi Setiawan menuturkan, tim satgas pangan berkomitmen melakukan pemeriksaan rutin guna memastikan keamanan pangan untuk masyarakat. Pasalnya, momentum Ramadhan kerap dimanfaatkan oknum pedagang untuk menjual makanan yang mengandung zat pengawet atau zat pewarna berbahaya.Mereka yang terbukti menimbun akan ditindak dan dikenai sanksi pidana enam tahun penjara. Selain itu, katanya, tim satgas pangan juga berusaha menjaga stabilitas harga pangan di pasaran. Setiap hari, anggota satgas bertukar informasi terkait ketersediaan stok dan perkembangan harga bahan kebutuhan pokok di pasaran. (VIO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000