logo Kompas.id
Nusantara34 Orang dari Massa Bayaran...
Iklan

34 Orang dari Massa Bayaran Diperiksa

Oleh
· 2 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Selasa (16/5), memeriksa 34 warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mereka diduga menjadi massa bayaran penghalang petugas menggagalkan penyelundupan pakaian bekas, Sabtu pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan kecukupan bukti, apakah kasus bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak. Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara Rizal mengatakan, kontak massa dengan petugas terjadi pada Sabtu (13/5) dini hari, sekitar pukul 02.00, di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat itu, ada tiga kapal berada di perairan. Satu kapal membawa pakaian bekas selundupan dari Malaysia, sedangkan dua kapal lain membawa massa berjumlah lebih dari 100 orang. Petugas fokus pada penangkapan kapal pakaian bekas dan berhasil menahan kapal itu, termasuk 34 orang di atasnya. Sementara dua kapal lain kabur. Ada yang tewasInformasi yang diterima Kompas, dalam penangkapan itu ada dua anggota massa bayaran dilaporkan tewas, yakni Rusli dan Andika. Keduanya warga Sei Jengki, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Tanjung Balai. Saat dikonfirmasi, Rizal mengakui ada anggota massa bayaran yang meninggal. "Akan tetapi, kami tidak tahu siapa yang meninggal dunia. Kalau meninggal, itu risiko mereka karena melawan petugas," kata Rizal. Sebanyak 34 orang itu dibawa ke Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk diperiksa, Minggu (14/5). Hingga Selasa, pemeriksaan masih berlangsung. Jumlah pakaian bekas yang disita juga belum dihitung. "Kami masih fokus pada pemeriksaan ke-34 orang itu karena jumlahnya banyak," kata Rizal. Penyerangan terhadap petugas yang hendak menggagalkan penyelundupan sering terjadi di perairan Tanjung Balai oleh massa bayaran. Mereka dibayar Rp 200.000 per orang untuk menyukseskan penyelundupan pakaian bekas. Bayaran massa meningkat bertahap. Semula Rp 50.000 per orang, lalu naik menjadi Rp 100.000, bertambah menjadi Rp 150.000, dan terakhir Rp 200.000 per orang. Rizal mengatakan, pihaknya berkali-kali menangkap massa bayaran. Namun, sampai kini belum berhasil menangkap auktor intelektualisnya dan membawa ke ranah hukum karena tidak bisa menemukan dua alat bukti. Massa mendapatkan bayaran dengan sistem agen yang putus hubungan setelah dibayar. (WSI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000