PADANG, KOMPAS — Realisasi penerima asuransi nelayan di Sumatera Barat masih jauh dari target. Sejak digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2016, jumlah penerima hingga Mei 2017 baru sebanyak 6.583 orang dari target 21.500 nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Yosmeri, di Padang, Jumat (19/5), mengatakan, syarat atau kriteria yang harus dipenuhi seorang nelayan untuk mendapatkan asuransi, yakni berumur maksimal 60 tahun. Pekerjaan nelayan juga harus tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP). Mereka disyaratkan pula bekerja di kapal berukuran 5-10 gros ton serta memiliki kartu nelayan.
Program asuransi nelayan ini merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Skema asuransi berupa santunan untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja saat menangkap ikan. Pihak ahli waris nelayan yang meninggal mendapatkan santunan senilai Rp 200 juta. Adapun nelayan yang mengalami cacat tetap menerima santunan Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Sementara untuk aktivitas di luar penangkapan ikan, nelayan yang mengalami kematian mendapatkan Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta, serta biaya pengobatan Rp 20 juta. Penentuan nelayan penerima bantuan diajukan oleh dinas kelautan dan perikanan. (Kompas, 3/8/2016).
Yosmeri nenambahkan, pihaknya sangat ingin seluruh target bisa terealisasi. Sayangnya, banyak kendala di lapangan sehingga para nelayan tidak bisa memenuhi kriteria penerima.
”Banyak anak buah kapal di Sumbar yang bekerja pada kapal di atas 10 gros ton (GT). Selain itu, banyak juga nelayan yang di KTP-nya tercantum pekerjaan bukan sebagai nelayan, melainkan petani atau wiraswasta,” kata Yosmeri.
Menurut dia, agar kondisi itu tidak terus berlanjut, pemerintah daerah jangan tinggal diam. ”Kami terus memperbarui data sehingga tidak ada satu pun nelayan yang luput. Kami juga mendorong agar nelayan yang di KTP-nya tidak tercantum nelayan sebagai pekerjaan segera melakukan perubahan KTP,” kata Yosmeri.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Ermanto mengungkapkan, di Agam, ada 1.395 orang atau 60 persen dari total 2.000 nelayan di sana yang sudah menerima asuransi tersebut. Mereka ”menjemput bola” dengan melakukan sosialisasi, antara lain, kepada nelayan dan kelompok nelayan.
Dari 6.583 orang penerima asuransi, hingga Mei 2017, baru ada 21 klaim dengan total yang sudah dibayarkan sebanyak 15 orang. Mereka tersebar di sejumlah kabupaten/kota, yakni Kota Padang (4 orang), Kabupaten Pesisir Selatan (6 orang), Kabupaten Padang Pariaman (2 orang), Kabupaten Pasaman Barat (1 orang), dan Kabupaten Agam (2 orang).