Lemah, Pengawasan Pemda terhadap Peredaran Ikan Berformalin
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia wilayah Lampung menilai, pengawasan pemerintah daerah terkait peredaran ikan berformalin lemah. HNSI Lampung juga menyayangkan beredarnya ikan beku dari luar daerah. Pasalnya, perairan Lampung juga menyimpan potensi perikanan yang memadai.
Ketua HNSI Lampung Marzuki Yazid, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (19/5), menuturkan, selama ini, pemerintah daerah tidak memiliki regulasi yang jelas terkait peredaran ikan beku dari luar daerah. Pemerintah tidak mendaftar perusahaan yang dapat menjual ikan beku dari luar daerah.
Akibatnya, semua pengusaha dapat melakukan pengiriman saat ada permintaan. Hal itu dinilai menjadi celah maraknya peredaran ikan beku yang tidak layak konsumsi.
”Peredaran ikan berformalin bisa terjadi karena pengawasan dari pemerintah lemah. Kalau tidak ada pemeriksaan, ikan itu mungkin lolos,” ujar Marzuki.
Menurut dia, perairan Lampung memiliki potensi perikanan yang memadai. Saat ini, potensi perikanan di perairan Lampung sekitar 450.000 ton per tahun. Sayangnya, masih banyak yang belum dapat diambil oleh nelayan lokal karena minimnya kapasitas nelayan dan fasilitas kapal.
Dia menjelaskan, nelayan lokal juga sebenarnya mampu menangkap ikan jenis lemeru atau salem yang terdapat di Samudra Hindia. Sayangnya, tidak banyak nelayan lokal yang memiliki kapal di atas 50 GT yang dapat digunakan untuk mencari ikan di laut lepas. Selain itu, nelayan lokal juga tidak terbiasa mencari ikan selama satu sampai dua bulan.
Permasalahan lainnya, kata Marzuki, kondisi pelabuhan pendaratan ikan juga belum memadai. Saat ini, nelayan lokal pun masih kesulitan mencapaikan es batu untuk mengawetkan ikan. Akibatnya, ikan yang busuk terpaksa dibuang begitu saja.
Untuk itu, pihaknya sedang menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas nelayan. Pihaknya berharap, pemerintah dapat memfasilitasi nelayan untuk mendapatkan akses ke perbankan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menggagalkan pengiriman lima ton ikan berformalin dari mobil truk bernomor polisi BE 9006 JM, Sabtu (13/5) sekitar pukul 01.30. Ikan yang mengandung zat pengawet berbahaya itu dibawa dari Jakarta Utara untuk dijual di wilayah Lampung. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni ED, pemilik barang, dan Iw, sopir sekaligus karyawan yang ikut membantu memilah ikan. Dari hasil penyelidikan, pengiriman ikan beku itu sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir (Kompas, 18/5/2017).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Nazdan menjelaskan, pihaknya belum mampu mengawasi peredaran ikan dari luar daerah secara optimal. Hal itu karena minimnya sumber daya manusia dan anggaran.
Menurut Nazdan, Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan baru dibentuk sejak Januari 2017. Pihaknya tidak dapat mengajukan anggaran untuk pengawasan tahun ini.
Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Suardi menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan selama 24 jam di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Suardi menolak jika pihaknya dinilai kecolongan karena selama ini pihaknya tidak menemukan indikasi masuknya ikan berformalin.