logo Kompas.id
NusantaraPenipu lewat Medsos Ditangkap
Iklan

Penipu lewat Medsos Ditangkap

Oleh
· 3 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap Sayidah (37), tersangka penipuan perdagangan berbasis media sosial. Tersangka menjadi terlapor di empat polda. Ia menawarkan ponsel harga murah berbagai merek dan tipe untuk memikat pembeli.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar R Djarod Padakova mengatakan, tersangka menjual ponsel pintar di bawah harga pasaran melalui akun Facebook atas nama Dea Salma Jakarta. Di awal transaksi, ponsel dikirim sesuai pesanan. Namun, setelah lima kali transaksi, biasanya tersangka membawa kabur uang.

Sayidah ditangkap setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LP Kelas IIA Wanita Bandung atas kejahatan serupa, Rabu (17/5). Penangkapan dilakukan karena pada 2014 polisi mendapat laporan dari dua korban, SWA dan AWS, asal Jateng, yang pesanannya tak kunjung datang. SWA memesan 650 ponsel senilai Rp 658 juta dan AWS pesan 67 ponsel senilai Rp 68,7 juta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000