SEMARANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap Sayidah (37), tersangka penipuan perdagangan berbasis media sosial. Tersangka menjadi terlapor di empat polda. Ia menawarkan ponsel harga murah berbagai merek dan tipe untuk memikat pembeli.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar R Djarod Padakova mengatakan, tersangka menjual ponsel pintar di bawah harga pasaran melalui akun Facebook atas nama Dea Salma Jakarta. Di awal transaksi, ponsel dikirim sesuai pesanan. Namun, setelah lima kali transaksi, biasanya tersangka membawa kabur uang.
Sayidah ditangkap setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LP Kelas IIA Wanita Bandung atas kejahatan serupa, Rabu (17/5). Penangkapan dilakukan karena pada 2014 polisi mendapat laporan dari dua korban, SWA dan AWS, asal Jateng, yang pesanannya tak kunjung datang. SWA memesan 650 ponsel senilai Rp 658 juta dan AWS pesan 67 ponsel senilai Rp 68,7 juta.
”Korban ditipu setelah lima kali bertransaksi dengan tersangka,” kata Djarod di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, antara lain, rekening koran, laporan transaksi, bukti transfer, serta surat kesepakatan antara korban dan pelapor. Beberapa barang bukti disimpan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung. Sejauh ini polisi sudah memeriksa empat saksi dari pihak terlapor.
Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tersangka juga dapat dikenai pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hasil penyelidikan, kata Djarod, tersangka melakukan penipuan serupa terhadap korban di sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. ”Yang baru diproses adalah kasus dari Jabar dan Jateng,” katanya.
Agar berhati-hati
Djarod mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi berbasis media sosial. Pembeli harus curiga jika harga jual barang jauh di bawah harga pasaran. Hal itu menjadi daya pikat pelaku dalam menipu. Transaksi jual-beli melalui akun media sosial rentan tindak penipuan karena mereka tidak berbadan hukum.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Harryo Sugihartono mengatakan, pelaku penipuan memiliki berbagai modus operasi yang cukup sulit diprediksi. Pelaku terus berusaha memperoleh kepercayaan pelanggan sebelum menjalankan penipuan. Modus operasi seperti itu yang dilakukan Sayidah.
”Setelah percaya, korban pasti membeli barang dengan jumlah besar. Momentum itu yang dimanfaatkan pelaku penipuan,” kata Harryo.
Pembeli diimbau membeli barang melalui akun media sosial yang sudah terverifikasi. Pembeli juga dapat membaca berbagai testimoni dan tingkat kepuasan pembeli dalam transaksi guna meminimalkan tindak penipuan.
Menurut Harryo, masyarakat lebih baik menghindari transaksi jual-beli dengan orang yang tidak dikenal, apalagi sulit ditemui.
Selain itu, transaksi melalui media sosial dengan jumlah besar atau bernilai jutaan rupiah sebaiknya juga dilengkapi bukti jual-beli. Bukti transaksi tersebut akan memudahkan proses hukum jika terjadi tindak penipuan pada masa depan. (KRN)