BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Aparat Polda Lampung membongkar dugaan penimbunan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dari sebuah gudang di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Petugas menemukan 757 tabung gas ukuran 3 kg yang ditimbun sejak tujuh hari terakhir.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, (19/5), sekitar pukul 18.00 WIB. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan 4.868 tabung gas kosong ukuran 3 kilogram. Aparat masih menahan RH, pemilik barang, untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhamad Anwar mengatakan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Setelah kami cek, kami mendapatkan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak 757 unit yang sudah terisi, dan tidak didistribusikan selama tujuh hari," katanya saat dihubungi, Jumat malam.
Menurut dia, tabung-tabung gas elpiji itu semestinya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Lampung, antara lain ke Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro.
Aktivitas penimbunan gas elpiji dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penuntutan, Pengusutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyedian, dan Pendistribusian Gas Tabung 3 kilogram.
Sampai saat ini, polisi telah meminta keterangan dari pemilik barang dan sejumlah karyawan. "Belum ada penetapan tersangka. Kami masih mendalaminya lebih lanjut," ungkap Anwar.