Istri Ditangkap karena Selundupkan Sabu buat Suami di Penjara
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Petugas menggagalkan upaya seorang pengunjung menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (22/5). Perempuan berinisial LL (35) itu langsung diamankan petugas karena membawa tiga paket sabu seberat 1,9 gram.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban LP Banjarmasin Jispan Simanjuntak, di Banjarmasin, Senin, mengatakan, pengunjung berinisial LL, warga Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, itu diamankan petugas ketika hendak menjenguk suaminya yang merupakan tahanan kasus narkoba di LP Banjarmasin.
Sekitar pukul 09.30 Wita, LL datang ke LP Banjarmasin untuk mengantar makanan serta pakaian kepada suaminya. Saat melewati pemeriksaan di pintu dengan sinar-X, petugas menemukan barang yang mencurigakan di dalam tas merah milik LL.
”Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga paket sabu dan sejumlah plastik klip. Barang-barang tersebut disimpannya di dalam botol obat,” ujar Simanjuntak.
Menurut Simanjuntak, ada kemungkinan paket sabu tersebut merupakan pesanan suami LL yang sudah satu tahun mendekam di LP Banjarmasin. Tidak menutup kemungkinan, sabu itu juga akan diedarkan di dalam LP karena plastik klip sudah disiapkan. ”Untuk pendalaman lebih lanjut, kasus ini kami serahkan ke Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
Saat ditanya, LL mengatakan tidak bermaksud mengantarkan paket sabu itu kepada suaminya. ”Barang itu memang disimpan di dalam botol obat mag saya dan tidak sengaja terbawa ke sini (LP Banjarmasin),” ujarnya.
Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Anjar Wicaksana mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari pihak LP Banjarmasin. Pengunjung yang tertangkap membawa sabu juga sudah diserahkan kepada pihak polresta. ”Kasus ini masih kami dalami,” ucapnya.