logo Kompas.id
NusantaraPemprov Kalteng Awasi...
Iklan

Pemprov Kalteng Awasi Pembangunan Rel KA

Oleh
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memantau dan mengawasi pembangunan rel kereta api di Kabupaten Katingan. Pasalnya, sampai saat ini perusahaan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dan masih bermasalah pada pembebasan lahan."Bulan depan kami akan turun langsung ke lokasi agar semuanya jelas dan terang benderang. Informasi sementara yang kami dapat memang izin pinjam pakai kawasan hutannya belum keluar dari instansi terkait," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail, di Palangkaraya, Senin (22/5).Saat ini investor asal Rusia melalui PT Sinar Usaha Sejati (SUS) membangun rel kereta api dari Katingan hingga Gunung Mas. Semula proyek ini direncanakan sejauh 91 kilometer, tapi kini menjadi 260 kilometer. Sejauh ini sudah dikerjakan 2 kilometer di Desa Tewang Karangan, Kabupaten Katingan. Proyek ini belum mendapatkan izin. Pemerintah Kabupaten Katingan sebetulnya pernah meminta perusahaan batubara milik Rusia itu untuk menghentikan aktivitasnya lantaran tidak memiliki izin lokasi. Namun, perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya karena mendapat restu dari pusat."Sudah kami surati, lalu jawaban perusahaan sudah termasuk dalam izin yang sedang diurus di pusat. Kami akan laporkan apa adanya proyek ini kepada gubernur sesuai jawaban mereka," ungkap Sekretaris Daerah Katingan Nikodemus.Dia menambahkan, lahan sekitar 10 hektar telah dibebaskan investor. Lahan itu milik 30 warga setempat. Namun, sejauh ini ada lima warga yang belum mendapatkan ganti rugi.Terkait hal itu, Koordinator Humas PT SUS Asera mengakui izin pinjam pakai kawasan hutan untuk proyek pembangunan rel KA itu belum diperoleh. Namun, proses permohonan izin sedang berjalan. Bahkan, proyek ini telah mendapat restu dari pemerintah pusat. "Secara lisan, untuk mempercepat proses itu, dipersilakan. Tetapi, dengan catatan, kawasan-kawasan yang belum alih fungsi jangan dulu digarap," ungkap Asera yang juga anggota DPRD Kalimantan Tengah.Menurut Asera, dirinya beserta pengusaha asal Rusia selaku pemilik perusahaan tambang sudah bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk mengurus izin. Nilai investasi sekitar Rp 125 triliun. Sambil menanti perizinan, pembangunan rel kereta api terus dikerjakan. Sebab, proyek ini ditargetkan dioperasikan pada 2018.Asera menambahkan, investor asal Rusia juga akan menambah gerbong-gerbong untuk transportasi umum. "Jadi, masyarakat sekitar bisa memanfaatkan untuk transportasi. Daerah juga dapat pendapatannya," katanya.Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono menegaskan tetap menolak pembangunan rel kereta api yang belum mengantongi izin. "Selesaikan dulu perizinannya baru bisa bekerja. Tidak bisa ada pemakluman hanya karena sudah bertemu dengan ibu menteri," ujarnya.Sesuai dengan Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari kementerian. Izin pinjam pakai kawasan hutan bisa dilaksanakan atas dasar izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/2008. (IDO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000