Pertama di Aceh, Pasangan Homoseksual Dihukum Cambuk
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS – Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan hukum Islam di Provinsi Aceh, pasangan homoseksual dihukum cambuk. Terpidana MT (23) dan MH (21) dihukum cambuk sebanyak 82 kali karena melanggar Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yakni melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap MT, warga Sumatera Utara, dan MH, warga Bireuen, Aceh, digelar pada Selasa (23/5) di halaman Masjid Syuhada, Lamgugop, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh. Ratusan warga memadati halaman masjid untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan, MT dan MH ditangkap oleh warga di sebuah rumah indekos di Darussalam, Aceh Besar, pada Selasa (28/3) malam. Saat ditangkap keduanya dalam keadaan telanjang. Warga menyerahkan mereka kepada Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah.
Setelah menjalani serangkaian persidangan di Mahkamah Syariah, pengadilan khusus pelanggar Qanun Syariat Islam, mereka divonis dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Setelah dipotong masa tahanan hukuman dikurangi menjadi 82 kali cambuk.
Saat pembacaan putusan, kedua terpidana menolak banding. MT dan MH dibawa dengan mobil tahanan ke lokasi pelaksanaan hukuman. MT mendapat giliran pertama. Dengan memakai baju putih dan bercelana hitam, dia berdiri di ujung panggung menghadap ke warga. Di sisi kiri, lima algojo secara bergantian mengarahkan rotan ke punggungnya.
Saat rotan sebesar jari telunjuk mendarat di punggungnya, MT tampak meringis menahan sakit. Saat petugas menanyakan kesanggupan, MT memberi isyarat agar hukuman dilanjutkan sampai selesai.
Begitu juga dengan MH. Dia bahkan menolak menjalani hukuman dalam posisi duduk. Warga bersorak riang saat punggung mereka dilecut rotan. Warga merekam pelaksanaan hukuman itu dengan telepon selular.
Kepala Dinas Syariat Aceh Munawar Djalil mengatakan, hukuman cambuk terhadap pasangan homoseksual itu sudah sesuai dengan aturan di Aceh. Sebagai daerah khusus, Aceh memiliki kewenangan menerapkan Syariat Islam sebagaimana diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain hubungan seksual sesama jenis, perbuatan lain seperti zina, berduaan dengan bukan muhrim, berjudi, dan minuman keras, juga dapat dikenai sanksi cambuk.