MEDAN, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan obat, makanan, dan kosmetik ilegal senilai Rp 3,6 miliar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/5/2017). Hingga kini, pantai timur Sumatera Utara menjadi pintu masuk barang ilegal yang sebagian besar berasal dari Malaysia dan Tiongkok.
”Kita bisa lihat sendiri di pesisir pantai timur Sumatera Utara, masyarakat memperjualkan dan mengonsumsi makanan, obat, dan kosmetik ilegal secara terbuka. Padahal, ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak ada yang mengawasi proses produksi produk ilegal itu,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung, pada acara pemusnahan obat, makanan, dan kosmetik ilegal, di Medan.
Nurhajizah mengatakan, barang-barang ilegal banyak beredar di pesisir timur Sumatera Utara, seperti di Medan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan Batu Bara. Barang ilegal yang paling banyak digunakan yakni minyak goreng, gula, teh, dan susu bayi. Banyak juga beredar produk farmasi ilegal seperti obat kuat pria, kondom, dan jamu dengan bahan kimia obat. Menurut Nurhajizah, barang yang beredar jauh lebih banyak daripada barang yang berhasil disita dan dimusnahkan.
”Sebagian besar barang ilegal ini masuk melalui pelabuhan "tikus". Saya minta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas pengawasan hingga ke pelabuhan-pelabuhan, tidak hanya di tingkat distributor,” kata Nurhajizah.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono menjelaskan, banyaknya obat, makanan, dan kosmetik ilegal yang beredar didorong permintaan masyarakat yang tinggi. Ada anggapan di masyarakat kalau barang bermerek luar negeri berkualitas baik. Barang ilegal ini juga dijual dengan harga murah. ”Padahal, barang-barang itu sangat berbahaya. Kami menemukan banyak obat, makanan, dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya dalam dosis tinggi,” katanya.
Suratmono menjelaskan, barang ilegal yang mereka musnahkan merupakan hasil penindakan di Sumatera Utara sepanjang tahun 2016. Ada 371 item produk ilegal yang dimusnahkan yang dimuat dalam 14 unit truk besar.
Menurut dia, pemberantasan barang ilegal tidak dapat dilakukan hanya mengandalkan penindakan dari petugas. Ia meminta konsumen memilih produk yang aman. Jangan tergiur pada barang ilegal bermerek luar negeri meskipun harganya murah.
Suratmono mengatakan, ke depan, pihaknya akan mendirikan kantor perwakilan BPOM di daerah-daerah yang rawan penyelundupan barang ilegal. Di Sumut, kini kantor BPOM hanya ada di Medan.
Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Sumatera Utara Amin Wijaya mengatakan, produk farmasi ilegal sebagian besar beredar di sarana kesehatan ilegal. Belakangan, produk farmasi ilegal banyak dijual melalui situs web dan media sosial. Selain itu, produk ilegal juga banyak beredar di toko obat kuat pinggir jalan. Ada juga pedagang perseorangan yang menawarkan obat dari pintu ke pintu.
Untuk memastikan produk farmasi legal, Amin meminta masyarakat membeli produk farmasi di toko obat atau apotek resmi. ”Semua toko obat dan apotek resmi telah diawasi BPOM secara berkala. Kecil kemungkinan sarana kesehatan resmi menjual produk ilegal,” ujarnya.