SEMARANG, KOMPAS — Tim Satuan Tugas Mafia Pangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menyita 1.240 ton gula kristal dari dua gudang sewaan di Kabupaten Blora. Gula tersebut sengaja ditimbun spekulan untuk diedarkan saat harga pasaran tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari di Semarang, Jumat (26/5), mengatakan, temuan tersebut merupakan pengembangan kasus penimbunan 35 ton gula di gudang PT KMP, pabrik industri kayu lapis di Kabupaten Kendal (Kompas, 24/5). Gula bermerek G tersebut diduga milik LK, pemilik PT KMP.
Polisi menyita gula dari dua lokasi di Blora. Lokasi pertama, gula 133 ton disimpan di sebuah gudang milik warga yang terletak di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen. Lokasi kedua, gula 1.107 ton di gudang lain di Desa Ngurah Harjo, Kecamatan Kenduran. Gudang tersebut, menurut kesaksian pemilik, disewa selama dua tahun oleh David, mantan anak buah LK di PT GMM Blora.
Berdasarkan hasil penyidikan, LK diketahui adalah mantan Direktur UJtama PT GMM Blora, produsen gula merek G. Hingga saat ini David belum ditemukan. Polisi terpaksa melakukan upaya paksa untuk membongkar kunci gudang. Upaya paksa tersebut disaksikan warga dan pemilik gudang, dilanjutkan pemasangan garis polisi sebagai barang bukti.
”Langkah selanjutkan adalah gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sejauh ini baru satu orang yang diduga kuat sebagai tersangka penimbun,” kata Lukas.
Contoh gula dari setiap lokasi penemuan akan diuji laboratorium untuk menentukan kelayakan konsumsi, perkiraan waktu penyimpanan, dan kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, berdasarkan data Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kota Bogor selaku lembaga sertifikasi produk gula kristal putih, sertifikasi SNI untuk gula merek G telah dicabut sejak 12 Mei 2016.
Menurut Lukas, jika temuan gula dinyatakan layak konsumsi dan memenuhi sertifikasi SNI, besar kemungkinan akan diedarkan kepada warga-warga pada malam hari dengan truk kecil. Sementara tersangka penimbun dapat dijerat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 miliar sesuai dengan Undang-undang Pangan.
Di tempat terpisah, Tim Satgas Mafia Pangan Polres Kudus membongkar praktik penjualan gula rafinasi tanpa izin di sebuah toko di Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jumat (26/5) siang. Barang bukti yang diamankan adalah 71 zak kemasan 50 kilogram. ”Pemilik toko jelas melakukan penyalahgunaan karena dia tidak punya hak mengedarkan gula rafinasi,” tambah Lukas.
Pemilik toko jelas melakukan penyalahgunaan karena dia tidak punya hak mengedarkan gula rafinasi.
Sekretaris Jenderal Asosisasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Pusat Nur Khabsyin mendukung tim satgas mafia pangan tegas menindak pelaku dan menyita barang bukti. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2017 tentang perdagangan gula rafinasi antarpulau dan Peraturan Menteri Perdagangan No 16/2017 tentang perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas sudah jelas.
Dalam dua aturan tersebut, penjualan gula rafinasi dari produsen harus langsung kepada industri pengguna baik skala kecil atau besar, tanpa melalui distributor, toko, atau glosir. Gula rafinasi hanya diperuntukkan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.