logo Kompas.id
NusantaraSopir Truk Ditetapkan sebagai ...
Iklan

Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh
· 2 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Medan menetapkan SF (41), sopir truk Fuso bernomor polisi BK 9279 BT, yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Amal, Medan, sebagai tersangka. SF melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Medan Ajun Komisaris Indra Warman, Senin (29/5), mengatakan, pelaku kecelakaan adalah sopir truk yang merupakan pelaku tunggal. Kondisi kendaraan pun sudah dicek ahli dari Dinas Perhubungan Kota Medan dan ditemukan adanya kerusakan pada rem. Dari pemeriksaan urine, sopir juga diketahui tidak dalam keadaan mabuk dan mengonsumsi narkoba. Kerusakan rem itu menyebabkan truk menabrak pengemudi sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah persimpangan Jalan Amal-Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu (28/5), sekitar pukul 06.30. Bahkan, ada kendaraan yang terseret di kolong truk hingga truk berhenti sekitar 50 meter dari lokasi kecelakaan. Tiga orang tewas, yakni Indrasubahan (44) bersama dua anaknya, Arisa Salwa (13) dan Anas Masjid (8). Enam orang terluka, tiga di antaranya hingga kemarin masih dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih dan Sari Mutiara, Medan (Kompas, 29/5). Senin kemarin, keluarga korban meninggal mendapat santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja. Ketua Tim Penggerak PKK Sumatera Utara Evi Diana Erry Nuradi juga mengunjungi keluarga korban meninggal dan menjenguk korban selamat di rumah sakit. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, mengatakan, uji kendaraan truk itu terakhir dilakukan di Kota Medan pada tahun 2015. Truk lalu melakukan uji kendaraan di Langsa, Aceh, dan hingga kini masa uji masih berlaku. Truk dimiliki perseorangan, bukan badan hukum. "Walaupun sudah diuji, sopir dan pemilik harus terus melakukan perawatan dan pengecekan kendaraan," kata Renward. Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, melihat maraknya kejadian rem blong dipastikan ada kesalahan manajemen truk. Namun, selama ini selalu pengemudi yang dikorbankan, sementara manajemen perusahaan atau pemilik kendaraan tidak pernah terkena sanksi. Hal itu terjadi karena UU No 22/2009 tidak menyentuh pengusaha. Selain itu, kendaraan umum barang semestinya juga dimiliki badan usaha, bukan perorangan. Ia mengusulkan, agar UU No 22/2009 itu direvisi dan perusahaan angkutan jalan disertifikasi seperti yang sudah dilakukan Thailand. "Jangan sampai rem blong menjadi teroris jalanan," kata Djoko. (WSI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000