Penyelundupan benih lobster masih terus berlangsung dengan beragam modus.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri terus berlangsung. Pemerintah menutup ekspor benih lobster sejak November 2020, tetapi penyelundupan diduga terus marak. Penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain lewat pelabuhan tangkahan yang bukan pelabuhan resmi perikanan.
Larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021. Aturan tersebut merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020, yang antara lain membuka izin ekspor benih bening lobster.
Pekan ini, penyelundupan 506.600 ekor benih lewat pelabuhan tangkahan di Palembang berhasil digagalkan aparat gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Tiga tersangka beserta barang bukti saat ini ditahan di Polda Sumatera Selatan.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Yoyok Fibrianto mengemukakan, sebanyak 506.600 benih bening lobster ditemukan dalam 88 box styrofoam yang hendak diselundupkan ke pasar internasional melalui pelabuhan tangkahan. Penyelundupan itu menggunakan 2 kapal cepat (speedboat) dan 1 kendaraan minibus.
”Kami berkordinasi dengan polda dan mendapatkan info ada pergerakan (penyelundupan) benih lobster dan dilakukan operasi penangkapan Kamis malam,” kata Yoyok Fibrianto lewat keterangan pers, Sabtu (30/4/2022).
Sebanyak 506.600 ekor benih bening lobster itu terdiri dari 493.400 ekor jenis pasir dan sisanya jenis mutiara. Yoyok memastikan benur-benur itu akan dilepasliarkan di perairan Lampung.
Sebelumnya, awal April 2022, aparat BKIPM-KKP Jambi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi juga menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di tempat penampungan benih di Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. Dari kasus ini, aparat menyita 6.100 ekor benih bening lobster dalam 3 box styrofoam. Benur ini dikemas dalam 57 kantong dengan rincian 5.050 ekor jenis mutiara dan 1.050 ekor jenis pasir.
Menurut Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, aktivitas perikanan di pelabuhan tangkahan kerap tidak tercatat. Pihaknya mencatat hampir 1.000 pelabuhan tangkahan yang menjadi tempat bongkar muat dan tidak ada upaya untuk ditertibkan. Pelabuhan tangkahan yang marak, antara lain, di Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Papua, dan Maluku.
Hampir 1.000 pelabuhan tangkahan yang menjadi tempat bongkar muat dan tidak ada upaya untuk ditertibkan. Pelabuhan tangkahan yang marak, antara lain, di Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Papua, dan Maluku.
Sebaliknya, pelabuhan perikanan resmi yang ada saat ini sekitar 1.100 pelabuhan, tetapi yang aktif beroperasi hanya sekitar 600 pelabuhan. Perbaikan tata kelola perikanan perlu mendorong pelabuhan tangkahan untuk ditutup dan diarahkan ke pelabuhan perikanan yang resmi agar seluruh aktivitas perikanan tercatat.
Dari catatan Kompas, kasus penyelundupan yang terungkap tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, sewaktu keran ekspor benih lobster dibuka. Penyelundupan benih lobster yang digagalkan pada 2020 sebanyak 21 kasus dengan total 896.238 ekor benih.
Adapun pada tahun 2019, ketika ekspor benih lobster dilarang, kasus penyelundupan yang digagalkan berjumlah 69 kasus dengan total benih 5.849.004 ekor, dan tahun 2018 tercatat 75 kasus.