2 Jeriken Formalin di Pabrik Mi Disita
PEKANBARU, KOMPAS — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggerebek sebuah pabrik mi basah di sebuah rumah di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (2/6) sore. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita dua jeriken berisi formalin sebanyak 60 liter beserta barang bukti mi kuning yang mengandung zat pengawet berbahaya tersebut. "Penanggung jawab pabrik mi, Sul (34), masih menjalani pemeriksaan. Kami terus mengembangkan kasus ini," ujar Kepala Urusan Humas Polresta Pekanbaru Inspektur Dua Dodi Vivino yang dihubungi Sabtu (3/6). Menurut Vivino, penggerebekan berawal dari penyelidikan BBPOM Pekanbaru terkait produk mi basah yang dibuat di Jalan Muhajirin. BBPOM mencurigai produk mi di tempat itu mengandung bahan berbahaya. Karena itu, dibentuk tim bersama untuk melakukan operasi. Dari penggerebekan ditemukan zat berbahaya dalam jumlah cukup besar. Tim BBPOM juga menguji enam bungkus mi siap edar yang diproduksi di tempat itu. Hasilnya positif menggunakan formalin. Mi dan formalin itu disita untuk barang bukti proses hukum. "Kami akan menerapkan pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Vivino. Secara terpisah, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Riau Rozita mengapresiasi operasi ini. Tindakan itu dapat menyelamatkan banyak warga dari penyakit yang merusak kesehatan akibat mengonsumsi bahan makanan mengandung zat berbahaya. "Dinas Kesehatan Riau telah mengeluarkan edaran ke semua dinas kesehatan di kabupaten dan kota di Riau menjelang Ramadhan untuk mengawasi peredaran zat berbahaya pada makanan yang biasanya banyak dijumpai selama bulan puasa," jelas Rozita. Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, beberapa hari lalu, menguji sejumlah bahan makanan yang dicurigai mengandung zat berbahaya pada makanan dan minuman untuk berbuka puasa di sebuah pasar di Selat Panjang. Dari sembilan sampel yang diuji, satu minuman positif menggunakan zat Rhodamin B. "Formalin dan Rhodamin adalah zat yang tak diperuntukkan buat makanan. Formalin adalah zat pengawet yang banyak dipakai untuk pembersih. Rhodamin adalah pewarna tekstil. Dua zat itu tidak boleh dipakai pada makanan," kata Rozita. (SAH)