SURABAYA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Surabaya bekerja sama dengan Aliansi Buruh Jawa Timur dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Jawa Timur. Keberadaan posko tersebut bertujuan mewadahi keluhan buruh jika tidak menerima hak THR-nya.
Koordinator Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Jawa Timur Abdul Wachid, Selasa (6/6), di Surabaya, Jawa Timur, menuturkan, posko tersebut dibuka sejak 6 Juni hingga H-1 Lebaran Idul Fitri. Posko tersebut dibuka di Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal pada Senin-Jumat pukul 09.00-14.00.
”Kami akan membantu mendampingi para buruh yang mengalami masalah dalam penerimaan THR-nya,” ucap Wachid.
Sekretaris Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Jawa Timur Jamaludin memaparkan, tahun lalu, 4.404 laporan masuk ke posko. Para buruh melapor karena terjadi pelanggaran dalam distribusi THR.
Sebaran pelanggaran tersebut terjadi di 28 perusahaan, terdiri dari 26 perusahaan swasta dan 2 perusahaan BUMN di 6 kabupaten/kota di Jatim. Keenam kabupaten/kota itu adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Tulungagung.
”Pada saat itu, korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak dan harian lepas. Tahun ini, harapannya semakin sedikit yang melapor,” ujar Jamaludin.
Nantinya, jika ada pengaduan, petugas posko akan menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim.