YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani peraturan gubernur yang mengatur penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi daring. Namun, peraturan tersebut ternyata tidak mengatur secara rinci mengenai kuota dan tarif angkutan daring yang beroperasi di Yogyakarta.
”Sudah saya tanda tangani (peraturan gubernur itu),” kata Sultan Hamengku Buwono (HB) X singkat saat ditemui, Selasa (6/6), di Yogyakarta.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Dewa Isnu Broto mengatakan, peraturan gubernur (pergub) itu mengatur tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Sesudah draf pergub itu ditandatangani Sultan HB X, masih perlu sejumlah proses sebelum aturan tersebut resmi diundangkan.
Pergub itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dalam permenhub itu, angkutan daring yang memakai mobil digolongkan sebagai angkutan sewa khusus.
Dewa menambahkan, pergub yang terdiri atas 19 pasal itu mengatur beberapa hal. Hal itu antara lain mengenai spesifikasi mobil untuk angkutan daring, keharusan adanya identitas pengemudi, kewajiban memasang stiker khusus, dan harus mengikuti uji kelayakan kendaraan secara berkala.
Terkait kuota dan tarif angkutan daring yang beroperasi di DIY, Dewa mengatakan, dua hal itu tidak diatur secara rinci dalam pergub. Pergub itu hanya menyatakan, Gubernur DIY akan mengusulkan tarif batas atas dan batas bawah kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini karena penetapan tarif angkutan daring memang merupakan kewenangan Kemenhub.
Dewa menambahkan, pergub itu juga menyatakan, kuota angkutan daring di DIY akan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Penetapan kuota akan dilakukan sesudah ada kajian mengenai kebutuhan taksi dan angkutan daring di DIY. Selain kebutuhan masyarakat, kajian itu juga akan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di DIY. ”Jadi, dalam pergub itu tidak diatur secara rinci soal kuota,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Gatot Saptadi mengatakan, sesudah pergub itu disahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota di DIY, agar aturan tersebut bisa diimplementasikan di lapangan. Dishub DIY juga akan mengkaji kuota dan tarif angkutan daring.
”Untuk tarif, kami menargetkan minggu ini bisa mengirim usulan ke Jakarta (Kemenhub),” katanya.
Sementara itu, Ketua Kopetayo Sutiman mengatakan kecewa karena pergub yang ditandatangani Sultan HB X ternyata tidak mengatur kuota dan tarif angkutan daring secara rinci. Sebab, selama ini, yang dituntut pengemudi taksi argometer di Yogyakarta adalah pengaturan mengenai kuota dan tarif angkutan daring.
Pengaturan kuota dan tarif angkutan daring dinilai penting agar ada persaingan sehat antara angkutan daring dan taksi reguler di DIY. ”Yang paling kami tuntut adalah aturan tentang kuota dan tarif. Tetapi, ternyata dua hal utama ini malah dikesampingkan,” ujar Sutiman.
Ia menambahkan, sesudah pergub angkutan daring disahkan, Kopetayo mendesak agar kuota dan tarif angkutan daring juga segera ditetapkan.
”Jangan sampai aturan soal kuota dan tarif itu keluar terlalu lama setelah pergub disahkan. Ini para sopir taksi sudah sangat prihatin hidupnya,” ungkapnya.