logo Kompas.id
NusantaraSultan HB X Tanda Tangani...
Iklan

Sultan HB X Tanda Tangani Pergub Angkutan Daring

Oleh
Haris Firdaus
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9TRjAaMHMQQJ0yjdK47qdMzCrhk=/1024x683/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2FIMG_8199.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Sejumlah sopir taksi yang tergabung dalam Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) melakukan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta, Senin (29/5), di Yogyakarta. Kopetayo meminta Pemerintah Daerah DI Yogyakarta segera mengeluarkan aturan mengenai keberadaan angkutan berbasis aplikasi daring di provinsi tersebut.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani peraturan gubernur yang mengatur penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi daring. Namun, peraturan tersebut ternyata tidak mengatur secara rinci mengenai kuota dan tarif angkutan daring yang beroperasi di Yogyakarta.

”Sudah saya tanda tangani (peraturan gubernur itu),” kata Sultan Hamengku Buwono (HB) X singkat saat ditemui, Selasa (6/6), di Yogyakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000