Pengedar Ganja dan Sabu di Padang Pariaman Ditangkap
Oleh
Ismail Zakaria
·2 menit baca
PADANG PARIAMAN, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis ganja dan sabu. Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka ditahan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman Inspektur Polisi Satu Gusnedi melalui siaran resminya, Kamis (8/6), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap berinisial AA (35) dan BH (27).
AA ditangkap di Korong Simpang Pertanian Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Selasa (6/6) pukul 02.30. Dari AA, polisi menyita satu paket kecil ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa AA akan melakukan transaksi ganja. Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak dan menangkap AA.
Sementara BH ditangkap pada Rabu (7/6) pukul 00.15 di kawasan Jorong Pasa, Nagari Kampung Gelampung, Kecamatan Ulakan Tapakis. Sama seperti AA, penangkapan BH juga berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket kecil sabu.
BH dan AA saat ini berada di Polresta Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. AA dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf dan BH dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.