logo Kompas.id
NusantaraMasyarakat Adat Tuntut...
Iklan

Masyarakat Adat Tuntut Pengesahan

Oleh
· 2 menit baca

BALIGE, KOMPAS — Sekitar 2.000 masyarakat adat berunjuk rasa di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Kamis (8/6). Mereka menuntut pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Sudah empat tahun rancangan peraturan daerah itu diajukan di legislatif, tetapi tak ada kemajuan."Sejumlah regulasi di tingkat nasional tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sudah disahkan. Namun, komitmen elite politik di tingkat daerah belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat adat," kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tano Batak Roganda Simanjuntak dalam orasinya.Aksi unjuk rasa itu diikuti 30 kelompok masyarakat adat dari Kabupaten Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, dan Simalungun. Sejak pagi, mereka mengenakan pakaian adat ulos berkumpul di Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige. Dengan menggunakan puluhan truk, pikap, minibus, dan sepeda motor, mereka berkonvoi ke Kantor Bupati Toba Samosir. Lalu melanjutkan aksi di Jalan Lintas Barat Sumatera dengan berkonvoi sejauh 20 kilometer menuju Kecamatan Porsea. Di sepanjang jalan mereka antara lain berorasi. Roganda mengatakan, pengakuan hak masyarakat adat sudah termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Putusan itu menyatakan hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan milik negara. Keberadaan masyarakat adat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dalam beberapa peraturan menteri. "Namun, peraturan-peraturan itu sulit diterapkan karena tidak ada peraturan daerah yang menindaklanjutinya," katanya. Rusmedia Lumban Gaol asal Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan, mengatakan, masyarakat adat telah membuat patok batas setelah Presiden Joko Widodo mengukuhkan hutan adat mereka. Sebelumnya, hutan adat itu menjadi sebagian dari lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari. Pembuatan patok batas itu tidak ditolak perusahaan. Namun, perusahaan masih beraktivitas di lahan itu antara lain melakukan pemupukan tanaman. Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Toba Samosir Arifin Silaen mengatakan, pada prinsipnya Pemkab dan DPRD Toba Samosir setuju pembahasan rancangan perda itu dilakukan tahun ini. Bahkan, tak ada benturan kepentingan dalam pengesahan perda itu. Arifin menolak pihaknya disebut mengkriminalisasi. "Penangkapan masyarakat adat akibat konflik agraria dilakukan pada jalur hukum," katanya. (NSA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000