YOGYAKARTA — Sejak awal bulan Ramadhan, jumlah pendonor darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, berkurang hingga 70 persen daripada biasanya. Kondisi ini membuat stok darah menipis dan permintaan darah sering kali sulit dipenuhi. Petugas di Unit Transfusi Darah PMI Kota Yogyakarta, Nur Edi Hidayatullah, mengatakan, jika biasanya ada 150 pendonor per hari, selama bulan puasa ini jumlah pendonor menyusut menjadi 35-40 orang per hari. Menurut dia, berkurangnya minat untuk mendonorkan darah ini terjadi karena pada bulan puasa pendonor merasa kondisi tubuhnya kurang fit untuk mendonorkan darah. ”Biasanya, penurunan minat untuk mendonorkan darah akan terus berlangsung sejak awal Ramadhan hingga dua minggu setelah Lebaran,” ujarnya, Jumat (9/6). Kondisi ini membuat stok darah di PMI Kota Yogyakarta sering kritis. (EGI)
Pengusaha Bali Didorong Manfaatkan KITE
GIANYAR — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Bali memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Pemanfaatan KITE bagi IKM menghemat biaya produksi sehingga produk ekspor dari Bali lebih berdaya saing di pasar global dan harga jual produk lebih kompetitif. ”Kami berharap semakin banyak perusahaan berskala industri kecil dan menengah di Bali memanfaatkan KITE untuk IKM,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur R Syarif Hidayat seusai meresmikan pengiriman produk kerajinan tangan tujuan ekspor yang diproduksi CV Banyan International, perusahaan handicraft, di Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (9/6). (COK)
UMKM Wajib Beri THR dalam Bentuk Uang
BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menegaskan bahwa Lebaran tahun ini 18.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. ”Mengacu pada peraturan menteri tersebut, UMKM tidak diperkenankan lagi mewujudkan THR dalam bentuk barang,” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul An Nursina Karti, Jumat (9/6). Mengacu peraturan itu, UMKM juga tidak bisa memberikan THR tersebut dengan sistem cicilan. (EGI)
UMKM Wajib Beri THR dalam Bentuk Uang
BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menegaskan bahwa Lebaran tahun ini 18.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. ”Mengacu pada peraturan menteri tersebut, UMKM tidak diperkenankan lagi mewujudkan THR dalam bentuk barang,” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul An Nursina Karti, Jumat (9/6). Mengacu peraturan itu, UMKM juga tidak bisa memberikan THR tersebut dengan sistem cicilan. (EGI)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.