PALU, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menahan dua tersangka penganiaya Pemimpin Redaksi Kaili Post Andono Wibisono. Polisi masih mendalami peran dua orang lainnya.
”Berdasarkan alasan subyektif dan obyektif penyidik, dua tersangka ditahan,” ujar Kepala Polres Palu Ajun Komisaris Besar Christ R Pusung, di Palu, Senin (12/6).
Kedua tersangka berinisial AP dan SH. Christ tidak menyebutkan pekerjaan mereka serta dari mana mereka berasal.
Pada pertengahan Mei, sejumlah orang mengeroyok Andono di sebuah warung kopi di bilangan Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan. Mereka datang secara tiba-tiba dan memukul Andono. Akibat peristiwa itu, Andono terpaksa dirawat dua hari di rumah sakit.
Christ menyebutkan, kedua tersangka mengaku kesal dengan pemberitaan di harian Kaili Post meski berita tersebut tak terkait dengan keduanya.
Berita yang dimaksud berhubungan dugaan korupsi di pemerintahan Kabupaten Sigi.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Ada dua orang yang perannya masih didalami. ”Termasuk salah satunya pegawai negeri sipil. Waktu kami melayangkan surat pemeriksaan, yang bersangkutan sedang berdinas ke luar kota,” ucap Christ.
Terkait langkah hukum kepolisian, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu Moh Iqbal menyatakan, penyidik hendaknya mengusut semua orang yang terlibat dalam pengeroyokan. Berdasarkan rekaman kamera pengintai di warung kopi, ada banyak pelaku pengeroyokan. ”Fakta tersebut harus didalami. Kami berharap dan terus mengawal agar kasus ini sampai di meja hijau, ujarnya.