logo Kompas.id
NusantaraRatusan Pekerja di DIY...
Iklan

Ratusan Pekerja di DIY Terancam Tak Dapat THR

Oleh
· 3 menit baca

SLEMAN, KOMPAS — Ratusan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta terancam tidak mendapat tunjangan hari raya karena bermasalah dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Sebagian pekerja telah dirumahkan selama beberapa waktu, sementara sebagian lainnya tidak memiliki kejelasan status setelah perusahaan tempat mereka bekerja pindah ke wilayah lain. "Kami menerima laporan mengenai masalah THR di tiga perusahaan. Jumlah pekerja yang terancam tak mendapat THR ada ratusan orang," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi, Minggu (11/6), di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.Kirnadi menjelaskan, tiga perusahaan yang bermasalah itu terdiri dari sebuah perusahaan pengepakan plastik di Sleman, satu perusahaan produsen gula semut di Sleman, dan satu salon kecantikan di Kota Yogyakarta. Di perusahaan pengepakan plastik ada 26 pekerja yang terancam tak mendapat THR karena mereka sudah dirumahkan sejak beberapa waktu lalu. Sementara di salon kecantikan di Yogyakarta terdapat lima pekerja yang kontraknya diputus di tengah jalan. Di perusahaan produsen gula semut ada 93 pekerja yang terancam tak mendapat THR setelah perusahaan itu memindahkan pabriknya dari Sleman ke kabupaten lain di luar DIY. Ke-93 pekerja perusahaan itu tak mau ikut pindah ke lokasi baru pabrik karena sejumlah alasan, misalnya tak mendapat mes untuk tempat tinggal dan uang transportasi. Saat ini, status para pekerja itu tidak jelas karena mereka belum diberhentikan secara resmi oleh perusahaan. Kirnadi menyatakan, status para pekerja itu belum resmi diberhentikan sehingga mereka masih berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Oleh karena itu, ABY mendesak manajemen perusahaan-perusahaan ini membayar THR kepada para pekerja mereka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Misalnya, di perusahaan produsen gula semut, para pekerja belum di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara resmi. Jadi, mereka berhak mendapatkan THR," ujarnya. Kirnadi menambahkan, mediasi dengan perusahaan diupayakan untuk menyelesaikan masalah yang dialami para pekerja. ABY juga akan melaporkan masalah tersebut kepada pemerintah daerah dan Kemenakertrans agar mereka mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tak membayar THR. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso mengatakan belum mendapatkan laporan detail mengenai masalah pembayaran THR di lima kabupaten/kota di DIY. Dalam waktu dekat, Disnakertrans DIY akan menginventarisasi pengaduan yang masuk ke posko pembayaran THR pada lima kabupaten/kota di DIY. "Nanti akan kami inventarisasi masalah mana yang bisa segera diselesaikan dan yang harus dimediasi," katanya. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau pada 18 Juni 2017. Jika ada masalah, Disnakertrans DIY siap melakukan mediasi untuk mencari solusi. "Namun, mediasi ini kadang makan waktu lama. Tahun lalu, ada kasus yang dimediasi baru selesai dua bulan setelah Lebaran," ujarnya. (HRS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000