logo Kompas.id
NusantaraUlin Ilegal Diangkut...
Iklan

Ulin Ilegal Diangkut Menggunakan Kapal

Oleh
· 3 menit baca

SAMARINDA, KOMPAS — Pengangkutan kayu ulin secara ilegal melalui jalur laut di Kalimantan Timur kembali digagalkan. Satu kapal yang bermuatan kayu ulin olahan 26,25 meter kubik ditangkap, Minggu (11/6), di perairan Tanjung Mangkaliat, Kabupaten Berau. Ini kasus pembalakan liar keempat di wilayah Kaltim-Kaltara sejak Januari-Juni 2017 yang digagalkan.Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Subhan, Rabu (14/6), mengatakan, satu pelaku, JM (28), menjadi tersangka. Sebenarnya, JM bersama enam ABK. Namun, hanya JM yang ditetapkan sebagai tersangka karena ia nakhoda Kapal Layar Motor Karya Indah yang ditangkap, Minggu dini hari. Petugas patroli bersama dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda dan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur mencurigai kapal berbobot 10 GT tersebut. Saat kapal dihentikan, JM tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan.JM mengaku muatannya 24 meter kubik ulin, tetapi setelah diperiksa ternyata 26,25 meter kubik. Rinciannya, 186 batang balok berukuran 14 meter x 14 meter x 4 meter, 10 meter x 10 meter x 4 meter, dan 78 batang papan berukuran 5 meter x 5 meter x 15 meter. "Karena tak ada dokumen, ulin dipastikan ilegal," kata Subhan.Komandan Brigade Enggang Seksi BPPHLHK Wilayah Kalimantan Lili Kardiansyah menambahkan, kapal berangkat dari Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam kondisi kosong.Beberapa kali lolos Kayu-kayu ulin, berdasarkan pengakuan JM, diambil dari kawasan hutan di Batu Putih, Kabupaten Berau. JM hanya bertugas mengangkut kayu, bukan menebang. Kayu tersebut diangkut ke Pangkep, Sulsel. Nilai kayu ulin yang sering disebut sebagai kayu terkuat dan terawet sedunia ini lebih dari Rp 150 juta."Tersangka mengaku, sebelumnya sudah melakukan hal serupa lima kali dan tidak ketahuan. Kami masih memburu pemilik kapal dan orang yang terlibat. Kami mendapat informasi, ada dua kapal lain yang mengangkut ulin bersama kapal tersebut," ujar Subhan. Terhitung kasus ini, BPPHLHK sudah mengungkap empat kasus pembalakan liar di wilayah Kaltim dan Kaltara. Salah satunya pada 19 Februari 2017 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Tiga truk yang melintas di poros Tenggarong-Samarinda dihentikan karena dicurigai. Sebanyak 30 meter kubik kayu meranti olahan, terdiri 2.976 batang, disita. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka."Ulin adalah jenis kayu yang paling banyak dicari. Terungkapnya kasus ini, apalagi tersangka mengaku sudah enam kali mengangkut, cukup mengagetkan. Jalur perairan dianggap aman. Tersangka bilang apes karena tertangkap karena dia pernah lolos," kata Subhan.Berdasarkan catatan Kompas, pertengahan September 2016, upaya pengiriman kayu skala besar juga digagalkan patroli Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Kapal Layar Motor Baru Mangenre yang berlayar di perairan Mangkaliat dihentikan. Nakhoda kapal, S (56), tidak bisa menunjukkan dokumen atas muatan 80 meter kubik kayu jenis ulin dan meranti. Kayu-kayu ini sudah berbentuk balok aneka ukuran. Kapal berlayar dari Awerange, Kabupaten Barru, Sulsel, dalam kondisi kosong. "Kapal-kapal pengangkut ulin ilegal berangkat dari Sulsel dalam kondisi kosong. Mereka mengisi muatan kayu di Berau atau sekitarnya, lalu balik lagi ke Sulsel. Upaya pengiriman ilegal ini terus terjadi. Kami berharap masyarakat aktif memberi informasi. Semakin cepat, semakin baik," kata Lili. (PRA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000