Wow, THR dan Gaji Ke-13 Pemkot Malang Rp 57 Miliar
Oleh
dahlia irawati
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya di lingkungan aparatur sipil negara Pemerintah Kota Malang akan cair mulai Jumat (16/6). Besaran nilai THR dan gaji ke-13 tersebut adalah Rp 57 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Sapto P Santoso mengatakan, jika sejumlah persoalan administrasi selesai, THR dan gaji ke-13 tersebut bisa segera dicairkan mulai Jumat ini.
Dana tersebut sudah tersedia pada APBD tahun anggaran 2017 dan siap dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Nilainya Rp 57.070.507.077,95 (lima puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah sembilan puluh lima sen),” kata Sapto, Jumat.
Tunjangan hari raya tahun anggaran 2017 dan pembayaran gaji ke–13 tahun anggaran 2017 diberikan kepada 7.668 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ke- 13. Pemberian THR bisa dilakukan mulai Jumat.
Jika dirinci, pembayaran THR sebesar Rp 26.393.120.677,95 (dua puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah sembilan puluh lima sen).
Berikut ini rincian THR, di mana nilainya sebesar gaji pokok masing-masing ASN tersebut:
ASN Gol IV sebanyak 1.880 orang = Rp 8.347.308.100,00
ASN Gol III sebanyak 3.181 orang = Rp 10.690.011.100,00
ASN Gol II sebanyak 2.029 orang = Rp 5.485.501.700,00
ASN Gol I sebanyak 578 orang = Rp 1.258.047.500,00
DPRD Kota Malang = Rp 612.252.277,95
Adapun gaji dan tunjangan ke-13 tahun 2017, yang akan dibayarkan pada Juli sebesar Rp 30.677.386.400,00 (tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Berikut rincian gaji ke-13 tersebut berdasarkan golongan ASN:
ASN Gol IV sebanyak 1.880 orang = Rp 9.973.068.700,00
ASN Gol III sebanyak 3.181 orang = Rp 12.725.400.800,00
ASN Gol II sebanyak 2.029 = Rp 6.469.979.200,00
ASN Gol I sebanyak 578 orang = Rp 1.508.937.700,00
Wali Kota Malang H Moch Anton berharap agar ASN dapat memanfaatkan THR ini dengan sebaik-baiknya. ”Saya berharap ASN Kota Malang dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan gembira dan dapat bertemu sanak saudaranya karena libur Lebaran tahun ini berlangsung cukup panjang,” ujar Abah Anton, sapaan akrab Wali Kota Malang tersebut.