MAGELANG, KOMPAS — Nur Irwan (51), seorang buruh tani, ditangkap petugas Kepolisian Resor Magelang Kota karena ketahuan meracik, menyimpan, dan menjual bahan peledak di rumahnya, di Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu. Bahan peledak yang diracik adalah bubuk yang menjadi bahan pembuat mercon.
Wakil Kepala Polres Magelang Kota Komisaris M Imron mengatakan, pembuatan bahan mercon dilakukan pelaku selama dua tahun terakhir. ”Aktivitas meracik bahan mercon ini menjadi pekerjaan sampingan yang dilakukan pelaku setiap menjelang Lebaran,” ujarnya, Senin (19/6).
Dalam penangkapan tersebut, Polres Magelang Kota menyita 35 bungkus bahan mercon siap jual dengan berat 1 ons per plastik. Ada pula tiga plastik bahan mercon dengan berat 0,5 kilogram per plastik, serta tiga plastik berisi bahan baku mercon yang terdiri atas berbagai macam bahan kimia. Selain itu, polisi menyita 13 jenis barang bukti, termasuk plastik-plastik berisi sumbu kecil dan besar.
Semua barang bukti disembunyikannya di bawah ubin di ruang makan di rumah pelaku. ”Dia sengaja membongkar empat ubin di rumahnya, dan dijadikannya semacam bungker kecil untuk menyimpan bahan peledak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Nur Irwan mengatakan, bahan peledak dijualnya dalam kemasan 1 ons, dengan harga Rp 20.000 per plastik. Sebelum ditangkap, dia telah menjual sekitar 7,5 kg bahan peledak.
Dia mengaku tertarik membuat dan meracik bahan peledak tersebut karena sering melihat banyak orang lain juga melakukan hal yang sama. Aktivitas ini, menurut dia, dianggap menguntungkan karena setiap Lebaran banyak orang menyalakan mercon dan petasan.