logo Kompas.id
NusantaraDelapan Orang Tersangka...
Iklan

Delapan Orang Tersangka Pembakaran

Oleh
· 3 menit baca

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan menetapkan delapan tersangka kasus pembakaran rumah Sugito, Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung, Lampung. Pembakaran dipicu penolakan sekelompok warga atas terpilihnya Sugito sebagai kepala desa untuk kali ketiga.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Rizal Effendi, Rabu (21/6), saat dihubungi dari Bandar Lampung menuturkan, polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Sugito. Setelah diperiksa, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat orang lainnya dibebaskan. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Su, Ap, Dw, Er, So, Ru, Sa, dan Al. Mereka merupakan warga Desa Trimulyo. Tiga di antaranya, yakni Su, Er, dan Al, diduga menjadi provokator aksi pembakaran. Semua tersangka dibawa ke kantor Polres Lampung Selatan.Saat kejadian, Sugito dan keluarga tidak berada di rumah. Mereka sengaja bersembunyi karena sebelum aksi pembakaran, massa telah berunjuk rasa di depan kantor Bupati Lampung Selatan. Mereka menolak pelantikan Sugito sebagai kepala desa.Seusai Sugito dilantik, sekitar 100 warga yang pulang dari unjuk rasa di kantor bupati mengamuk. Mereka membakar rumah Sugito dengan bensin dan melempari dengan kayu, Selasa sekitar pukul 20.00. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah karena rumah beserta isinya ludes terbakar. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Dia mengatakan, kondisi keamanan di desa tersebut berangsur kondusif. Pilkades Rizal mengungkapkan, pembakaran rumah Sugito merupakan buntut dari pemilihan kepala daerah yang dimenangi Sugito. Massa yang melakukan pembakaran menolak dilantiknya Sugito sebagai kepala desa hasil pilkades pada 22 Mei."Ada kecurigaan massa bahwa ada penyalahgunaan dana. Mereka juga mencurigai ada politik uang dalam pemilihan kepala desa," kata Rizal. Keluarga salah satu calon yang kalah tidak terima atas kemenangan Sugito. Satu orang dari delapan tersangka yang diamankan merupakan orangtua dari salah satu pesaing Sugito yang kalah dalam pilkades. Tahun ini, Sugito terpilih menjadi kepala desa untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia sudah memimpin desa itu selama dua periode. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Sugito meraih suara terbanyak, yakni 807 suara. Sementara tiga pesaing lain kalah, bahkan telak, dengan selisih suara 250-600 suara.Saat dihubungi secara terpisah, Sugito mengatakan, saat ini, dia bersama keluarga masih bersembunyi di rumah saudaranya. Dia mengatakan masih trauma atas insiden itu. Sugito menyerahkan proses hukum kepada aparat.Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan menuturkan, pemilihan kepala daerah sudah berjalan sesuai prosedur. Hingga pelantikan dilakukan, tidak ada laporan adanya kecurangan dalam pilkades. Para saksi dari semua calon juga telah menandatangani keabsahan hasil pilkades.Dia meminta, warga Trimulyo menghormati hasil demokrasi. Warga diharapkan menerima siapa pun yang terpilih sebagai kepala desa dari hasil pemungutan suara. Dia memastikan, pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.Pengamat politik dari Universitas Lampung, Robi Cahyadi, mengatakan, pemerintah perlu menelusuri akar permasalahan yang memicu kemarahan massa. Jangan sampai, aksi perusakan kembali terjadi pada pemilihan pemimpin pada masa yang akan datang. Untuk mencegah terjadinya konflik serupa, kata Robi, pemerintah harus memastikan bahwa pemilihan kepala desa sudah berjalan secara adil. Selain itu, proses demokrasi juga harus benar-benar menampung aspirasi warga. (VIO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000