logo Kompas.id
NusantaraDua IUP Akan Dicabut
Iklan

Dua IUP Akan Dicabut

Oleh
· 3 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Izin usaha pertambangan di Sumatera Utara yang dimiliki PT PKP seluas 31.070 hektar dan PT SKPT seluas 39.550 hektar direkomendasikan dicabut karena tidak beroperasi. Rekomendasi itu menambah daftar izin usaha pertambangan yang bermasalah di Sumatera Utara. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara Dana Prima Tarigan, Kamis (22/6), mengatakan, pihaknya telah menyelidiki perusahaan itu, termasuk kewajiban yang harus dilunasi. Perusahaan itu ternyata tidak beroperasi sama sekali, bahkan telah mengembalikan izin usaha pertambangan (IUP). Mei lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut merekomendasikan pencabutan izin kedua perusahaan di Tapanuli Utara itu. Rekomendasi ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang berwenang mencabut izin. Selama setahun terakhir, puluhan izin pertambangan di Sumut dicabut Kementerian ESDM. Pada 5 Oktober 2016, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menyatakan, 13 IUP di Sumut dengan luas 76.578 hektar dicabut karena tidak memenuhi kriteria administrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan, serta finansial. Pada 31 Januari, Dirjen Minerba Kementerian ESDM kembali mencabut tujuh IUP perusahaan tambang di Sumut dengan luas 65.551 hektar. Selain itu, empat perusahaan tambang seluas 43.661 hektar dibatalkan status clear and clean-nya karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2015. Dana mengatakan, meski syarat administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial menjadi syarat terbitnya IUP belum lengkap, izin telah diterbitkan di daerah. Apalagi, izin pertambangan sebelumnya dikuasai pemerintah kota/kabupaten. "Di situ diduga ada permainan antara pemerintah dan pengusaha saat izin dikeluarkan," kata Dana. Dugaan itu terbukti saat Kepala Dinas Pertambangan Sumut Eddy Saputra Salim tertangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Sumut di kantornya, awal April. Eddy ditangkap terkait pemberian izin pertambangan. Pemantauan bersama Dari 35 IUP yang diterbitkan tahun 2000-2016 di Sumut, ada 20 yang dibatalkan, 4 dibatalkan status clean and clear-nya, 2 direkomendasikan dicabut IUP-nya, dan 9 dalam pemantauan. Dinas ESDM bekerja sama dengan Walhi memonitor 11 IUP yang masih berjalan, termasuk dua yang direkomendasikan dicabut itu. Luas lahan yang masuk IUP 31.375 hektar. Pemantauan akan berlangsung hingga Desember 2017."Untuk perusahaan yang sudah dicabut izinnya, kami masih memonitor pemenuhan kewajiban mereka, misalnya apakah sudah membayar pajak serta mereklamasi dan memperbaiki lingkungan," kata Dana. Kewajiban itu harus dipenuhi. Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi mengatakan, adanya tim pemantauan, penerbitan IUP bisa lebih peduli pada lingkungan hidup. Sementara itu, yang sudah berakhir masa izinnya tetap memperhatikan lingkungan hidup. Terkait IUP yang tidak ada kegiatan lapangan, pihaknya menyarankan agar izin dikembalikan. Izin dapat dibuka kembali melalui mekanisme pelelangan. Terkait dua IUP yang telah diserahkan ke Pemprov Sumut, pihaknya sudah memproses. Ia juga berharap surat keputusan pencabutan bisa segera keluar. Inspektur Tambang Dinas ESDM Sumut Dedy Kurniawan Nasution mengatakan, pemantauan bersama kegiatan tambang dilakukan agar masyarakat memahami kaidah penambangan yang baik. (WSI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000