Imigrasi Perketat Pintu Masuk Keluar Sulawesi Utara
Oleh
JEAN RIZAL LAYUCK
·2 menit baca
MANADO, KOMPAS — Kantor Imigrasi Sulawesi Utara mengetatkan pengawasan masuk keluar orang asing ke wilayahnya terkait konflik Marawi. Setelah menolak kedatangan dua warga Tiongkok, petugas Imigrasi pada Jumat (30/6) menangkap seorang warga Filipina di Sangihe yang diduga masuk secara ilegal.
Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, mengatakan, petugas Imigrasi menangkap warga Filipina, Dela Cerna Fernandez (34), di Peta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Sangihe.
Selanjutnya, Dodi mengatakan, Fernandez ditangkap saat berada di atas perahu pamboat yang disewanya menuju Mindanao. Keberadaan Fernandez yang kini ditahan Kantor Imigrasi Tahuna tengah diselidiki. Akan tetapi, menurut informasi, Fernandez seorang pekerja konstruksi di Timor Leste yang pulang ke Mindanao melalui laut.
”Pengakuannya, Fernandez tidak memiliki biaya cukup pulang ke Filipina untuk naik pesawat sehingga dia memilih jalur laut. Dia naik kapal sejak dari Kupang menuju Bitung lalu ke Tahuna. Dari sini dia akan ke Mindanao,” kata Dodi. Jarak dari Tahuna ke Mindanao dapat ditempuh dengan perjalanan laut selama enam hingga delapan jam.
Brigjen (Pol) Bastomy Sanap, Kepala Badan Keamanan Laut Zona Maritim Tengah, mengatakan, penjagaan ketat di sejumlah laut Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku juga terus dilakukan terkait konflik Marawi.
Operasional kapal penjaga laut dilipatgandakan, dalam sepekan dua kapal Bakamla mengelilingi laut pulau-pulau perbatasan Kalimantan, Sulawesi, hingga ke Laut Morotai. ”Semua jalur laut dari Filipina kami jaga. Wilayah laut Morotai dan Kalimantan mendapat penjagaan ekstra dari kami,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Bakamla menangkap sejumlah kapal ikan asal Filipina di Laut Kalimantan, yakni kapal ikan KM ADIL 45, dan satu kapal LCT yang mengangkut alat berat. Muatan berupa tujuh alat berat tidak melampirkan dokumen pendukung pengangkutan barang yang akan dibawa masuk ke Balikpapan.
Dipulangkan dari Sam Ratulangi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Manado telah mengusir pulang dua warga Tiongkok yang dicurigai petugas ketika turun dari pesawat dari Singapura di Bandara Sam Ratulangi, beberapa waktu lalu.
Dua warga Tiongkok bernama Qin Jiawen (32) dan Xingguo Yunnan (30) asal Kota Shanghai, China, itu sempat diinterogasi petugas Imigrasi. Mereka tampak kebingungan ketika petugas bertanya mengenai maksud kedatangan mereka ke Manado.
”Gerak-gerik mereka mencurigakan saat koper diperiksa. Ketika ditanya, mereka hanya menjawab akan melihat temannya di Manado. Saat ditanya temannya siapa, mereka kebingungan,” katanya.
Dari catatan Imigrasi Manado, kedua warga Tiongkok itu telah berkali-kali masuk ke Manado bekerja di sebuah perusahaan tambang dengan memanfaatkan visa kunjungan selama 30 hari. Hari itu juga keduanya langsung disuruh kembali dengan pesawat yang sama menuju Singapura.