logo Kompas.id
NusantaraPolisi Mulai Periksa Sejumlah ...
Iklan

Polisi Mulai Periksa Sejumlah Orang

Oleh
· 3 menit baca

BATAM, KOMPAS — Polisi memeriksa sejumlah orang setelah perusakan kendaraan dan peralatan milik perusahaan perkebunan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyerahkan penyelidikan masalah itu ke Polres Kepulauan Anambas.Hal itu dinyatakan Kepala Polda Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Sambudi Gusdian, Jumat (30/6), di Batam. Seperti diberitakan, ratusan orang membakar aset PT Kartika Jemaja Jaya (PT KJJ), Kamis. Pembakaran dipicu penolakan warga atas rencana PT KJJ menjadikan hampir separuh Pulau Jemaja sebagai perkebunan karet. Akibatnya, 15 buldoser, 2 mesin keruk, 2 mesin pengangkat kayu, 2 mesin pengangkut balok, 4 mobil, dan sejumlah bangunan milik PT KJJ terbakar.Warga menolak karena lokasi perkebunan menghabiskan hutan di pulau itu. Warga mengkhawatirkan hilangnya ketersediaan air jika hutan habis. Warga membutuhkan lahan untuk menggembalakan sapi dan berkebun (Kompas, 30/6).Sambudi mengatakan, penyelidikan insiden dilakukan Polres Kepulauan Anambas. Sejumlah orang dimintai keterangan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Pangkal permasalahan adalah aturan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di pulau-pulau kecil, kurang memperhatikan karakteristik dan aspirasi masyarakat lokal. Peraturan sekarang mengabaikan keterkaitan ekosistem pulau kecil dan perairan pesisir," ujar Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Abdi Suhufan.Ia menyatakan, insiden terjadi akibat pembiaran pemerintah atas kegelisahan warga Anambas. Warga sudah lama meminta pemerintah meninjau ulang perizinan PT KJJ. Warga menolak perkebunan besar. Mereka memilih pengembangan perikanan dan wisata bahari sebagai penggerak perekonomian.DFW Indonesia mencatat, perusahaan itu mendapat izin lokasi dari Bupati Kepulauan Anambas dan persetujuan prinsip pencadangan hutan produksi dari Kementerian Kehutanan pada 2009. Pada 2011, perusahaan mendapat restu Kemenhut. "Izin lokasi dari bupati berlaku tiga tahun," ujarnya.Namun, KJJ tidak melakukan apa pun pada periode 2009-2016. Bahkan, status perusahaan berubah dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing. Manajer Legal PT KJJ Abdul Rahman membantah perusahaan tidak beraktivitas. Perusahaan itu menyiapkan kebun induk untuk pembibitan. Perwakilan perusahaan di Anambas juga menyosialisasikan rencana kegiatan perusahaan kepada warga sekitar. Perlu dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meminta penghentian sementara pemanfaatan Pulau Jemaja untuk usaha perkebunan, Mei lalu. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengemukakan hal itu di Jakarta, Jumat, menyikapi penolakan warga terhadap PT KJJ untuk mengembangkan perkebunan karet 3.605 hektar di Pulau Jemaja. "KKP sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penghentian sementara (aktivitas usaha perkebunan)," ujarnya.Brahmantya menambahkan, investasi perkebunan di Pulau Jemaja merupakan penanaman modal asing. Izin harus dari kementerian yang menyelenggarakan kelautan dan perikanan dengan memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, pulau-pulau kecil, masyarakat tradisional, dan kepentingan nasional. Pulau Jemaja merupakan pulau kecil dengan prioritas peruntukan untuk konservasi, pertahanan keamanan, dan perikanan lestari. Menurut Brahmantya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (RAZ/LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000