logo Kompas.id
NusantaraTaat Pribadi Dituntut Seumur...
Iklan

Taat Pribadi Dituntut Seumur Hidup

Oleh
· 2 menit baca

MALANG, KOMPAS — Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng, pemilik Pedepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan dua santrinya. Sidang tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (3/7). Sidang tuntutan, yang sudah ditunda sebelumnya, akhirnya digelar Senin. Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum dipimpin Rudi Prabowo Aji yang juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun jaksa penuntut umum terdiri atas 11 orang, yaitu gabungan dari jaksa di Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Adapun tim majelis hakim terdiri dari Basuki Wiyono (ketua majelis/Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan), Syarifudin Prawiranegara (anggota majelis), dan Yudisthira Alfian (anggota majelis). Sidang kali ini masih pembunuhan. Adapun sidang kasus penipuan dengan melibatkan Taat Pribadi belum sampai pada tahap tuntutan. Dia didakwa melakukan pembunuhan sekaligus penipuan. Dalam tuntutan, Taat Pribadi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan itu membuat dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang saling bersesuaian, kami tim jaksa penuntut umum menuntut Taat Pribadi dengan pidana kurungan seumur hidup. Taat Pribadi kami nilai sebagai penganjur atau auktor intelektualis dalam kasus pembunuhan dua orang," kata Joko Wuryanto, anggota tim jaksa penuntut umum.Mendengar tuntutan jaksa, kuasa hukum Taat Pribadi menilai tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan, tapi hanya berdasar berita acara pemeriksaan. Padahal seharusnya fakta persidangan lebih utama daripada BAP. Fakta persidangan tidak menyebut pembunuhan itu disuruh oleh Taat Pribadi. "Benar ada kasus pembunuhan, tetapi tidak ada saksi yang menyebut pembunuhan itu disuruh oleh Taat Pribadi. Jaksa hanya berdasarkan BAP yang pembuatannya bisa saja dengan tekanan," kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum Taat Pribadi.Sholeh mengatakan, kasus pidana pembunuhan adalah kasus pribadi, bukan korporasi. "Sehingga jika pelaku pembunuhan adalah anak buah, tidak berarti Taat Pribadi dan pedepokannya bertanggung jawab atas pembunuhan itu. Dengan tuntutan itu seolah-olah Taat Pribadi dipaksa dijadikan sebagai orang yang bertanggung jawab," kata Sholeh.Sidang lanjutan Selasa (11/7), tim kuasa hukum Taat Pribadi akan membacakan keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. Kasus Taat Pribadi mengemuka saat ditangkap Polda Jatim pada 22 September 2016. Ia diduga terlibat penipuan dan pembunuhan. (DIA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000