logo Kompas.id
NusantaraPolisi Tangkap Dua Pengedar...
Iklan

Polisi Tangkap Dua Pengedar dan 32 Kilogram Ganja

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eDdqNh_oIhdLsEc04tTtc8YF2So=/1024x684/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2FPemusnahan-Ladang-Ganja.jpg
DOK/POLDA ACEH

Pembakaran tanaman ganja seluas lebih dari 16 hektar di kaki Pegunungan Seulawah, tepatnya di Desa Meusale Lhok, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, beberapa waktu lalu.

BLANGKEJEREN, KOMPAS — Kepolisian Resor Gayo Lues, Aceh, menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (8/7) sekitar pukul 06.30. Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 32 kilogram.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Gunawan mengatakan, kedua tersangka berinisial MY (20), warga Rikit Gaib; dan AL (23), warga Dabun Gelang, Gayo Lues. Kedua tersangka itu masuk dalam target operasi setelah satu tersangka lain yang ditangkap sehari sebelumnya membocorkan kepada petugas mengenai keterlibatan mereka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000