BLANGKEJEREN, KOMPAS — Kepolisian Resor Gayo Lues, Aceh, menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (8/7) sekitar pukul 06.30. Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 32 kilogram.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Gunawan mengatakan, kedua tersangka berinisial MY (20), warga Rikit Gaib; dan AL (23), warga Dabun Gelang, Gayo Lues. Kedua tersangka itu masuk dalam target operasi setelah satu tersangka lain yang ditangkap sehari sebelumnya membocorkan kepada petugas mengenai keterlibatan mereka.
”Petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 32 kg yang dibungkus rapi sebanyak 47 bal. Ganja disimpan di dalam karung plastik,” kata Gunawan.
Disimpan di kampus
Penangkapan pengedar ganja juga dilakukan oleh Polresta Banda Aceh. Tersangka dengan inisial H (34), warga Aceh Jaya, ditangkap petugas saat mengambil ganja yang disimpan di pekarangan kampus Universitas Muhammadiyah Aceh, Jumat (7/7) sekitar pukul 13.45.
Karung berisi ganja kering ditaruh di belakang kantin kampus. Polisi yang sudah mengetahui melakukan pengintaian jarak jauh untuk menangkap tersangka. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka memasuki pekarangan kampus. Ganja itu dipindahkan ke ransel yang dia bawa. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, polisi menangkap tersangka.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Agus Sarjito menuturkan, peredaran narkoba di Aceh masih tinggi, baik ganja maupun sabu. Kata Agus, sejak lama Aceh dikenal sebagai daerah penghasil ganja. ”Usaha pemberantasan narkoba di Aceh perlu keterlibatan banyak pihak. Jangan hanya berharap kepada polisi semata,” ujar Agus.
Agus menuturkan, jika dirata-ratakan, di Aceh setiap hari polisi menangkap pengedar narkoba. Ganja dari Aceh banyak diedarkan ke luar Aceh, seperti Jawa dan Kalimantan.