PURWOKERTO, KOMPAS — PT Kereta Api Daerah Operasi V Purwokerto menutup enam titik pelintasan jalur kereta api tanpa palang pintu atau liar. Hal itu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dari pelanggaran pengguna jalan lain di pelintasan sebidang tanpa petugas penjaga.
”Sebelum dilakukan eksekusi penutupan, tim penertiban sudah terlebih dahulu melakukan pemberitahuan melalui surat kepada RT/RW setempat, sekaligus sosialisasi terkait keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan raya yang melintas di jalur KA,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi V Ixfan Hendri Wintoko, Minggu (9/7), di Purwokerto, Jawa Tengah.
Ixfan menyampaikan, pelintasan liar yang ditutup adalah di KM 415+3/4 antara Stasiun Sumpiuh-Stasiun Tambak; KM 352+9/0 antara Sidareja-Gandrungmangun; KM 347+0/1 antara Sidareja-Gandrungmangun; KM 362+0/1 antara Gandrungmangun-Kawunganten; KM 337+6/7 antara Meluwung-Cipari; KM 338+2/3 antara Meluwung-Cipari. ”Rencana berikutnya adalah di KM 382+9/0 antara Jeruk Legi-Lebeng akan ditutup tanggal 14 Juli,” katanya.
Ixfan mengingatkan, pada dasarnya pintu pelintasan bukan rambu rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA. ”Kami berharap pengguna jalan raya menyadari hal tersebut. Utamakan keselamatan dirinya dan orang lain, jangan korbankan nyawa Anda secara sia-sia. Patuhilah rambu lalu lintas di mana pun berada,” ujarnya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.