Pemkot Serang Tanda Tangani Surat Atasi Pelintasan KA Liar
Oleh
Dwi Bayu Radius
·2 menit baca
SERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Serang, Banten, menandatangani surat pernyataan untuk mengatasi persoalan pelintasan-pelintasan kereta api liar di wilayahnya. Jika tidak dipenuhi hingga 18 Juli 2017, Kementerian Perhubungan akan menutup pelintasan-pelintasan itu.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Serang Urip Henus Surawardana di atas meterai, di Serang, Banten, Selasa (11/7). Surat itu juga ditandatangani Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin dan Kepala Kepolisian Resor Serang Kota Ajun Komisaris Besar Komarudin.
Dalam surat itu, dicantumkan bahwa Pemkot Serang akan memasang delapan rambu dan dua palang di setiap pelintasan liar atau tidak dijaga. Pemkot Serang juga menyatakan akan menugaskan penjaga di pelintasan. Di Kota Serang, terdapat 17 pelintasan liar.
”Sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga keselamatan masyarakat. Kami sudah siap memasang, paling tidak, palang sementara di pelintasan,” ujar Urip.
Penandatanganan itu didorong kecelakaan yang terjadi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu (9/7), sekitar pukul 16.00. Kecelakaan itu menewaskan ayah dan dua anaknya karena mobil yang mereka gunakan ditabrak kereta di pelintasan liar.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nur Salam yang menyaksikan penandatanganan surat pernyataan itu mengatakan, khusus pelintasan di Kelurahan Margaluyu, palang sudah harus terpasang pada Rabu besok.
”Tanpa surat pernyataan, Pemkot Serang tak ada komitmen. Kami akan tutup semua pelintasan liar di Kota Serang jika komitmen itu tak diwujudkan hingga batas waktu,” ucapnya.
Edi mengatakan, surat pernyataan itu dibuat sebagai desakan agar Pemkot Serang mengatasi masalah pelintasan liar.